Politikus Partai Hanuara itu didakwa menerima uang sebesar Sin# 177.700 atau Rp1,7 miliar dari Direktur Utama PT Abadi Bumi Cendrawasih Setiadi Jusuf dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai, Papua, Irenus Adi.
Uang suap yang diterima Dewie dimaksudkan agar Dewie dapat mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat untuk pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai.
"Telah melakukan, atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji, yakni Terdakwa I (Dewie Yasin Limpo) dan Terdakwa II (Bambang Wahyu Hadi) menerima uang tunai sebesar Sin$ 177.700 dari Direktur Utama PT Abadi Bumi Cendrawasih Setiadi Jusuf dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai Papua, Irenus Adi," ujar Jaksa Penuntut Umum Amir saat membacakan dakwaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat pada 8 April 2015 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Dewie sempat menyampaikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said bahwa Kabupaten Deiyai sangat membutuhkan listrik. Menanggapi hal itu, Sudirman menyarankan agar Irenius memasukkan proposal ke Kementerian ESDM.
Menurut Sekretaris pribadi Dewie, Rinelda Bandaso, dalam sidang untuk terdakwa Irenius, Dewie meminta Irenius menyiapkan dana pengawalan anggaran atau fee proyek untuk memuluskan. Irenius menyanggupinya dengan besaran fee sebanyak 7 persen dari Rp50 miliar.
Duit belum diserahkan ke Dewie, ketiganya lebih dulu dicokok penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di tempat berbeda, KPK juga segera menangkap Dewie bersama Bambang Wahyu Hadi.
Dewie Limpo bersama Bambang dan Rinelda diduga menerima suap dan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. Sementara, Irenius dan Setiadi dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (sur)