Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka perkara suap yang juga anggota Komisi Energi DPR RI Dewie Yasin Limpo membantah pernah meminta fee untuk mengawal proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua, dari Kepala Dinas Pertambangan dan Energi daerah tersebut, Irenius Adii, dan pengusaha Setiadi Jusuf.
Saat ditanyai hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam sidang hari ini, Kamis (28/1), Dewie mengaku tak mengetahui ada dana pengawalan untuk proyek tersebut. Pernyataan ini bertolak belakang dengan ungkapan asisten pribadi Dewie, Rinelda Bandaso.
Pada sidang pekan lalu, Rinelda mengaku bahwa atasannya sempat meminta dana tersebut untuk memperlancar proyek pembangunan pembangkit listrik di Deiyai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak mengerti apa maksudnya dana pengawalan. Apa itu dana pengawalan? Saya baru dengar itu," kata Dewie di hadapan sidang pada Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Ia tetap berkilah tak pernah meminta Rinelda untuk memungut dana pengawalan kepada Irenius dan Setiadi walaupun hakim mencecar pertanyaan yang sama berulang kali padanya.
"Saya tidak tahu apa itu dana pengawalan," ujarnya berkali-kali.
Pekan lalu Rinelda menjelaskan, permintaan dana ijon proyek sempat dilakukan bosnya kala menggelar pertemuan dengan sekretaris pribadinya, staf ahli Bambang Wahyu Hadi, Irenius, dan Setiadi. Pertemuan berlangsung pada 28 September 2015 di Plaza Senayan, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan itu baru ada permintaan fee proyek 10 persen. Lalu ada pertemuan lanjutan pada 18 Oktober 2015 di Restoran Bebek Tepi Sawah Mal Pondok Indah II. Pada pertemuan kedua ini lah dilakukan lobi antar para pihak hingga disepakati nilai
fee sebanyak 7 persen dari Rp50 miliar yakni Rp3,5 miliar.
"Bu Dewie tanya apa sudah siap dananya? Saya telepon ke Pak Irenius dan bertemu. Ada
fee dari Pak Setiadi dan sudah diterima Rp1,7 miliar," ujar Rinelda pekan lalu.
Rinelda, Irenius, dan Setiadi pun dibekuk Komisi Pemberantasan Korupai saat melakukan transaksi di kawasan Kelapa Gading Oktober lalu. Di tempat yang berbeda, Dewie dan Bambang turut dicokok dalam operasi tangkap tangan.
Irenius dan Setiadi didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara Dewie bersama Rinelda dan Bambang diduga menerima suap dan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
(rdk)