Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis empat tahun bui pada bekas Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik . Jero terbukti menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM), memeras sejumlah pihak saat menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dan menerima suap.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jero Wacik selama empat tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Hakim John Halasan Butarbutar saat membacakan berkas putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/2).
Selain itu, Jero juga dituntut mengganti uang kerugian negara sekitar Rp5,073 miliar. Apabila tak dibayar dalam rentang waktu satu bulan sejak berkeluatan hukum tetap maka hartanya disita. Jika masih tak cukup maka diganti kurungan selama satu tahun.
Putusan ini jauh berbeda dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp350 juta subsider empat bulan kurungan. Tingginya perbedaan ini lantaran hakim menilai Jero memiliki diskresi untuk menggunakan dana DOM dan hanya dapat dipertanggungjawabkan melalui tanda tangan kuitansi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan terdakwa sopan di sidang, terdakwa sebagai Menbudpar dan Menteri ESDM telah menaikkan devisa negara, terdakwa mendapat dukungan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla," kata anggota majelis hakim.
Hakim menilai Jero terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasar dakwaan kesatu alternatif kedua, dakwaan kedua alternatif kedua, dan dakwaan ketiga. Dalam dakwaan pertama, Jero dinilai menyelewengkan Dana Operasional Menteri (DOM) saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun anggaran 2008-2011 untuk kepentingan pribadi sebesar Rp1,071 miliar.
Penggunaan dana DOM yang seharusnya untuk menunjang pekerjaan justru digunakan untuk pembelian tiket konser dan liburan sang anak, perayaan ulang tahun, pembayaran pijat, pencitraan Jero di media cetak Indopos, dan lainnya.
"DOM untuk pembayaran ke Daniel Sparringa staf khusus presiden sebanyak Rp610 juta," kata anggota majelis hakim.
Sementara itu pada dakwaan kedua, Jero terbukti memeras sejumlah pihak ketiga mengatasnamakan Menteri ESDM untuk menunjang kepentingan pribadinya dengan total sekitar Rp1,911 miliar dan menerima DOM sekitar Rp3 miliar. Sementara pada dakwaan ketiga, Jero terbukti menerima suap pembayaran biaya pesta ulang tahun dirinya sebesar Rp349 juta dari pihak swasta.
Jero berdalih tak melanggar hukum karen Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 03 Tahun 2006 tidak mengatur secara rinci bagaimana pertanggungjawaban penggunaan DOM.
Jero dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18, dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 65 ayat 1 KUHP
Menanggapi vonis tersebut, jaksa KPK akan mempertimbangkan pengajuan banding. "Kami diberi waktu pikir-pikir dan akan disampaikan ke pimpinan untuk upaya hukum lain. Tuntutan kami sembilan tahun dan ini diputus empat tahun, hanya masalah tinggi pidana penjara yang dijatuhkan," kata Jaksa Dodi Sukmono.
Sementara itu, Jero Wacik mengaku bersyukur. "Ini hasil maksimal. Perjuangan kami membela diri dengan saksi banyak dipertimbangkan majelis hakim," kata Jero.
Jero juga berterima kasih kepada SBY dan JK yang hadir meringankan dirinya. "Pertimbangan Pak SBY atas kinerja saya sebagai menteri juga dipertimbangkan," katanya.
(sur)