Polisi Temukan Lubang Pembuangan Janin Aborsi di Cikini

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 25 Feb 2016 19:02 WIB
Polda Metro Jaya menemukan beberapa tulang bayi dalam lubang di klinik ilegal di Cikini. Ada 10-15 tulang yang ditemukan.
Polisi berhasil mengungkap klinik aborsi ilegal. (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sub Direktorat Sumber Daya dan Lingkungan (Sumdaling) Dit Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyatakan, telah memastikan ada lubang khusus di klinik ilegal di Cikini yang diduga digunakan untuk membuang janin hasil aborsi.

Kepala Subdit Sumdaling Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Adi Vivid menyatakan, lubang tersebut ditemukan setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara.

"Kami sudah oleh TKP dan pembongkaran septic tank. Kami menemukan lubang itu di Cimandiri 7 dan Cisadane 19," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dugaan lubang digunakan untuk membuang bayi, kata Adi, terlihat dari beberapa tulang yang ditemukan oleh penyidik usai membongkar lubang tersebut. "Kami hanya menemukan beberapa tulang, masing-masing lubang ada 10 sampai 15 tulang, ada dua lubang," ujarnya.

Lebih lanjut Adi mengatakan, tulang tersebut diduga merupakan tulang bayi. Namun untuk memastikan kebenaran tulang tersebut, penyidik akan meminta tim forensik melakukan pemeriksaan.

"Dugaan kami itu tulang bayi. Tetapi untuk lebih jelasnya apakah itu tulang janin bayi atau tulang yang lain, perlu kami serahkan ke dokter forensik," ujarnya.

Sementara itu, Adi mengatakan pengujian oleh tim forensik juga dilakukan untuk memastikan jumlah janin bayi yang diduga dibuang ke lubang tersebut.

"Pemeriksaan forensik juga untuk mengetahui jumlah yang diaborsi dari tulang-tulang tersebut akan diketahui dari individu yang sama atau tidak. Sebagai contoh, kalau dari 10 tulang tersebut saat dites dari individu berbeda berarti bisa dikatakan dari lubang tersebut ada 10 janin," ujarnya.

Sebelumnya sudah ada 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam praktik ilegal tersebut. Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar sejumlah Undang-Undang, mulai dari Pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 73, 77, 78 UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan Pasal 64 jo Pasal 83 UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Untuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) para pelaku dianggap melanggar Pasal 55, Pasal 56, Pasal 229, Pasal 346, Pasal 348, dan Pasal 349. Dari keseluruhan UU yang dilanggar, ancaman maksimal bagi para pelaku adalah kurungan penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (rdk)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER