Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya berencana melakukan penyelidikan terhadap nama-nama di dalam buku tamu yang ditemukan saat menggerebek klinik aborsi ilegal di kawasan Menteng, Jakarta.
"Kami akan lakukan upaya menghadirkan orang-orang yang ada di buku tamu tersebut," ujar Kepala Subdit Sumber Daya Lingkungan Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Adi Vivid di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/2).
Adi mengaku, upaya menghadirkan orang-orang yang diduga mengaborsi janinnya tersebut tidak mudah. Seluruh nama yang tertera di buku tamu tersebut belum tentu berdasarkan identitas asli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Adi menegaskan, seluruh nama tersebut berpotensi menjadi tersangka karena melakukan aborsi secara ilegal.
"Perlu digarisbawahi, bahwa sudah pasti nama yang tertera dalam buku tamu tersebut nama palsu. Kami berharap nanti bisa kami kembangkan untuk tersangka berikutnya," ujar Adi.
Adi menyampaikan, Kepolisian akan kembali melakukan penggeledahan di beberapa klinik yang juga diduga melakukan praktik aborsi ilegal.
"Kami juga akan lakukan kegiatan lagi dalam rangka penggeledahan dan tidak menutup kemungkinan akan berkembang jumlah tersangkanya," ujar Adi.
Sebelumya, Kepolisian membongkar praktik aborsi ilegal di dua klinik yang berlokasi di Jalan Cimandiri dan Jalan Cisadane, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/2) lalu. Sebanyak 10 orang telah ditetapkas sebagai tersangka. Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan ratusan barang bukti yang diduga terkait dengan praktik aborsi tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, masing-masing klinik memiliki modus tersendiri untuk mengelabui praktik ilegal tersebut. Di antaranya berkedok sebagai penyedia jasa tour and travel, salon kecantikan dan sebagai klinik kandungan.
Harga jasa aborsi ilegal tersebut ditentukan dari usia kandungan si pasien, contonya untuk usia 1 sampai 18 bulan dihargai Rp2,5 juta sampai Rp10 juta.
Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar sejumlah Undang-Undang, mulai dari Pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 73, 77, 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan Pasal 64 Jo Pasal 83 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Untuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) para pelaku dianggap melanggar Pasal 55, Pasal 56, Pasal 229, Pasal 346, Pasal 348, dan Pasal 349. Dari keseluruhan UU yang dilanggar, ancaman maksimal bagi para pelaku adalah kurungan penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
(rdk)