Kejati DKI Jakarta Nilai Tak Ada Saksi Palsu Kasus JIS

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 25 Sep 2015 16:51 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman menilai putusan bebas kepada dua guru JIS tak dapat dijadikan ukuran bahwa para saksi memberi laporan palsu.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman menilai putusan bebas kepada dua guru JIS tak dapat dijadikan ukuran bahwa para saksi memberi laporan palsu. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Adi Toegarisman menilai tak ada keterangan palsu atau saksi palsu dalam kasus pemerkosaan murid Jakarta International School (JIS).

Tuduhan keterangan palsu yang ditujukan oleh Neil salah satu guru Jakarta Internasional School (JIS), Neill Benttleman, kepada orang tua murid yakni Theresia Pipit, Dewi Reich dan Oguzkan Akar.

Tidak hanya itu, dr. LS dari Rumah Sakit Pondok Indah, serta dua dokter dari RS Polri, yaitu dr. J dan dr. E juga dituduh merekayasa hasil visum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tuduhan mencuat setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis bebas dua terdakwa perkosaan sekaligus guru JIS, Ferdinant Tjiong dan Neill Bentllement.

Putusan banding tersebut berbeda dari putusan pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memvonis dua orang tersebut bersalah dan terbukti memperkosa murid JIS.

"Kalaupun seandainya bebas ya tidak bisa dijadikan tolak ukur bahwa pihak-pihak yang dimintai keterangan saat penyidikan adalah keterangan palsu. Pembuktian itu hak subyektif hakim untuk menentukan," kata Adi, di Kantor Kejati DKI Jakarta, Jumat (25/9).

Adi menyayangkan putusan Pengadilan Tinggi yang dianggap mengabaikan fakta persidangan dan bukti lainnya dalam kasus yang sama untuk terdakwa berbeda yakni para petugas kebersihan. Dalam putusan terdakwa lain, menurut Adi, disebutkan peranan Neill dalam kasus perkosaan itu.

"Perkara itu sampai sekarang belum inkrahct. Kami sedang kasasi (ke Mahkamah Agung). Perkara ini belum tuntas. Kami mohon hakim agung obyektif," katanya.

Terkait laporan keterangan palsu, Neill dan Ferdinant sempat mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia untuk diperiksa.

"Ada kebohongan yang dilakukan oleh para ibu pelapor, Theresia dan Dewi, termasuk oleh para dokter yang akhirnya membuat polisi merasa perlu melanjutkan kasus ini," kata Hotman selaku pengacara Neill, di Mabes Polri, Senin (21/9).

Hotman mengatakan, kebohongan yang dilakukan oleh orang tua murid dan dokter terjadi setelah gugatan perdata yang mereka ajukan tertahan di tengah jalan.

Saat itu, Theresia menggugat JIS untuk membayar ganti rugi sebanyak US$125 juta setelah anaknya diduga dilecehkan oleh enam petugas kebersihan di sana.

Hotman menduga, kasus yang melibatkan Neill dan Ferdinant direkayasa dengan tujuan agar memperkuat dasar gugatan perdata yang dilayangkan para orang tua. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER