KPK Sidik Perdana Tiga Tersangka Suap MA

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 26 Feb 2016 11:53 WIB
Ketiganya adalah Kepala Sub Dit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna, pengusaha Ichsan Suadi, dan pengacara Awang Lazuardi.
Penyidik KPK memanggil Andri Tristianto Sutrisna (ATS) dan Ichsan Suaidi (IS). (detikcom/ Hasan Alhabshy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik tiga tersangka kasus suap pada pegawai Mahkamah Agung (MA). Ketiganya adalah Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna, pengusaha Ichsan Suadi, dan pengacara Awang Lazuardi.

"Mereka menjalani pemeriksaan perdana untuk dimintai keterangan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (26/2).

Pemeriksaan mereka bakal tertuang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang menjadi dasar dalam merumuskan berkas dakwaan tersangka.
Ketiga orang ini dijemput dari tempatnya mendekam. Ichsan ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan, Andri mendekam di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur, sementara Awang berada di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK menduga Awang dan Ichsan menyuap Andri agar MA menunda pemberian salinan putusan atas nama terdakwa Ichsan yang terjerat kasus korupsi di Dermaga Lombok Timur. KPK mengendus ada lobi antara pihak berperkara dengan lembaga peradilan.

Untuk mengembangkan kasus ini, KPK juga turut memeriksa Asep Nursobah sebagai Koordinator Data Panitera MA. Kemarin, KPK juga memeriksa Wasekjen PErhimpunan Advokat Indonesia Victor W. Nadapdap.
Ketiga tersangka berhasil dicokok dalam operasi tangkap tangan oleh penyidik KPK, Jumat malam (12/2). Andri dibeluk di rumahnya di kawasan Gading Serpong. Sementara Awang diamankan di  sebuah hotel di Gading Serpong, Tangerang.

Pada saat hampir bersamaan Ichsan diciduk di sebuah apartemen di Karet, Jakarta. Penyidik juga menyita uang sebesar Rp400 juta yang diduga merupakan suap dari Ichsan untuk Andri dan sebuah koper berisi uang Rp500 juta.

Ichsan dan Awang terancam hukuman sesuai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sementara Andri terancam hukuman sesuai Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER