Para Istri Terpidana JIS Ungkap Kronologi Penangkapan

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 26 Feb 2016 17:50 WIB
Penangkapan dua guru terpidana kasus pencabulan murid JIS dinilai berlebihan.
Pengacara bersama istri terpidana kasus pencabulan anak JIS menggelar konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (26/2).(CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Para istri dari dua terpidana kasus pencabulan murid Jakarta International School (JIS), Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman, mengungkap kronologi penangkapan suami mereka. Keduanya ditangkap oleh tim dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sesaat setelah putusan kasasi Mahkamah Agung keluar pekan ini.

Menurut kesaksian Siska Tjiong, istri Ferdi, penangkapan suaminya pada Kamis (25/2/2016) dinihari lalu dinilai berlebihan. Tim kejaksaan, kata Siska, datang ke rumah mereka sekitar pukul 02.00, memanjat pagar dan menggedor-gedor kaca rumah.

"Saya pikir mereka perampok membawa senjata laras panjang. Suami saya bukan teroris dan saya punya anak. Kenapa diperlakukan seperti itu?" kata Siska di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (26/2/2016).
Siska mengatakan kecewa dan marah dengan tindakan aparat kejaksaan. Apalagi, saat suaminya ditangkap, anak-anak mereka juga berada di rumah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Suami saya hanya diberi waktu 5 menit untuk ganti pakaian. Kejadian seperti ini akan jadi trauma bagi anak saya seumur hidupnya. Suami saya tidak bersalah, korban fitnah yang keji. Kenapa mereka harus menangkap seperti itu?" ujarnya.

Kekecewaan yang sama juga diungkap oleh istri Neil, Tracy Bantleman. Saat putusan Kasasi MA keluar pekan ini Tracy mengaku sedang berlibur bersama Neil di Bali.

Mereka mengaku tidak mengetahui keluarnya putusan kasasi MA dalam perkara pencabulan tiga anak JIS. Informasi mereka dapatkan setelah membaca dan mendengar berita di berbagai media.
Usai mendengar informasi keluarnya putusan kasasi MA, Neil pun berinisiatif kembali ke Jakarta untuk menyerahkan diri. Meski Neil menyerahkan diri, mereka menganggap putusan kasasi MA penuh dengan keanehan.

"Keluarga saya sangat terganggu dengan ini. Suami saya dan Ferdi hanya korban," ujarnya.

Peninjauan Kembali putusan kasasi MA akan segera dilayangkan oleh pengacara Neil dan Ferdy, Patra M Zein. Pengajuan PK setelah salinan putusan kasasi MA mereka terima. Selain itu PK juga akan diajukan setelah novum (bukti baru) dalam perkara pencabulan anak diterima pengacara.

"Sambil menunggu salinan putusan, kami menilai putusan (Kasasi) ini ada kekhilafan. Itu akan menjadi dasar dari PK diajukan," ujar Patra.

Patra menilai banyak kejanggalan pada putusan Kasasi MA dalam perkara pencabulan murid JIS. Kejanggalan pertama ada pada tanggal penerbitan PK oleh MA, 24 Februari lalu.
Patra mengungkap, putusan kasasi kasus JIS ternyata terbit pada jangka satu hari sebelum masa pencegahan terhadap Ferdi dan Neil berakhir, 25 Februari lalu. Putusan tersebut diduga lahir tanpa melalui prosedur yang benar karena dilakukan terburu-buru.

"Putusan diduga diambil tanpa melalui prosedur pemeriksaan yang cermat dan teliti. Dalam situs informasi perkara Kepaniteraan MA tak tercantum tanggal distribusi berkas perkara. Padahal, putusan diambil secepat-cepatnya 2 minggu dari tanggal distribusi berkas perkara," ujarnya.
Majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai Artidjo Alkotsar menghukum 11 tahun mantan dua guru JIS itu. Salah satu pertimbangan hakim adalah meyakini kesaksian korban anak sebagai bukti. Hukuman ini lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum keduanya 10 tahun penjara. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER