Kejaksaan Klaim Penangkapan Terpidana JIS Sesuai Prosedur

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 26 Feb 2016 21:09 WIB
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Selatan Chandra Saptaji mengungkapkan timnya memang sempat memanjat pagar kediaman guru JIS tersebut.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Chandra Saptaji menilai penangkapan terpidana kasus pencabulan murid Jakarta International School (JIS) Ferdinand Tjiong oleh timnya Kamis (25/2) dinihari lalu telah dilakukan sesuai prosedur. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Chandra Saptaji menilai penangkapan terpidana kasus pencabulan murid Jakarta International School (JIS) Ferdinand Tjiong oleh timnya Kamis (25/2) dinihari lalu telah dilakukan sesuai prosedur.

Chandra mengungkap, saat Ferdi ditangkap dinihari kemarin timnya memang sempat memanjat pagar kediaman guru JIS tersebut.

Namun, aksi panjat pagar dilakukan setelah mereka tak mendapat jawaban dari pemilik rumah kala hendak melakukan penangkapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rumahnya kan dua lantai, waktu itu kami mengetok pintunya tapi tidak ada jawaban. Penangkapan dilakukan secara biasa kok menurut saya, tidak ada intimidasi apapun. Saat itu juga Ferdinand bahkan terlihat sudah siap dan menerima saja. Protes justru ada dari keluarganya kan. Ferdinand sendiri tidak masalah kok," ujar Chandra kepada CNNIndonesia.com, Jumat (26/2).
Ferdi ditangkap oleh tim dari Kejari Jakarta Selatan pada 25 Februari dinihari pukul 02.00 WIB. Penangkapan dilakukan usai Mahkamah Agung memenangkan Kasasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas putusan pengadilan terhadap kasus tersebut.

Siska Tjiong, istri Ferdi, mengungkap penangkapan suaminya oleh tim Kejaksaan dilakukan dengan cara yang berlebihan. Tim intelijen Kejaksaan bahkan disebut sampai memanjat pagar kediaman Ferdi dan Siska saat hendak menangkap terpidana kasus pencabulan anak tersebut.

"Mereka datang ke rumah saya jam 02.00 WIB pagi, menaiki pagar rumah saya yg terkunci, menggedor-gedor kaca rumah saya. Saya pikir mereka perampok membawa senjata laras panjang. Suami saya bukan teroris dan saya punya anak. Kenapa diperlakukan seperti itu?" kata Siska.

Siska mengaku kecewa dan marah dengan tindakan aparat kejaksaan kala menangkap Ferdi. Pasalnya, saat suaminya ditangkap kemarin anak-anak mereka juga berada di rumah.
"Suami saya hanya diberi waktu 5 menit untuk ganti pakaian. Kejadian seperti ini akan jadi trauma bagi anak saya seumur hidupnya. Suami saya tidak bersalah, korban fitnah yang keji. Kenapa mereka harus menangkap seperti itu?" ujarnya.

Ferdi dan Neil Bentleman sebelumnya sempat bebas dari hukuman 10 tahun penjara pada pertengahan Agustus 2015. Kala itu Ferdinand dan Neil dibebaskan setelah putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan mereka tidak bersalah dalam perkara JIS.

Setelah putusan banding Ferdinand dan Neil diterima ketika itu, Kejati DKI Jakarta langsung mengajukan kasasi ke MA. Kejaksaan menilai kedua guru itu tetap bersalah.

Awal tahun ini gugatan kasasi Kejati DKI Jakarta dimenangkan oleh MA. Setelah menerima salinan putusan kasasi dari MA, Kejaksaan langsung bergerak menangkap kembali Ferdi dan Neil.

Menurut keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo, dalam putusan kasasinya MA memutuskan bahwa Ferdinand dan Neil dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER