Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Kartu Identitas Anak (KIA) akan berganti menjadi Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat anak sudah dewasa.
“Nanti kalau dia sudah berusia 17 tahun, otomatis kartu itu menjadi KTP karena nomornya tidak mungkin diganti,” kata Tjahjo di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/2).
KIA akan diterapkan tahun ini di 50 kota seluruh Indonesia. “Kami mengadopsi 10 daerah tingkat II (kabupaten/kota) yang sebelumnya sudah punya inisiatif mendata identitas anak," ujar Tjahjo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesepuluh daerah tersebut sudah menjalankan model KIA selama empat tahun. Model di 10 daerah tersebut diadopsi untuk menyeragamkan peraturan di tingkat nasional.
"Kami buat supaya seragam, jadi kami keluarkan peraturan supaya ini bisa berskala nasional," ujar Tjahjo.
Dengan KIA, kata Tjahjo, anak bisa lebih mudah menabung di bank dan saat hendak mengurus paspor untuk ke luar negeri.
Meski demikian, beberapa anggota Komisi II DPR masih menolak KIA. Anggota Komisi II dari Fraksi Golkar, Agung Widyantoro, meminta Tjahjo lebih fokus dan memaksimalkan kartu identitas tunggal dibanding membuat KIA. Sebab menurut Agung, anak-anak belum terlalu membutuhkan KIA untuk transaksi.
"Anak-anak jarang gunakan transaksi, tidak pernah lakukan transaksi seperti jual tanah, mobil dan sebagainya," kata Agung.
Sementara anggota Komisi II dari Fraksi NasDem, Luthfi A Mutty, meminta agar Tjahjo Kumolo fokus dalam menggarap KTP elektronik (E-KTP).
Menurut Peraturan Mendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, ada dua jenis KIA, yakni untuk usia 0 sampai 5 tahun, dan untuk usia 5 sampai 17 tahun. Kartu ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Berdasarkan peraturan tersebut, disebutkan juga beberapa syarat penerbitan KIA. Contohnya bagi anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran.
Lalu bagi anak yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, mesti memenuhi persyaratan seperti fotokopi akta kelahiran, Kartu Keluarga asli orangtua/wali dan KTP asli kedua orang tua/wali.
(agk)