KPU Diminta Lengkapi Laporan Tindak Lanjut Temuan BPK

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Selasa, 23 Jun 2015 07:46 WIB
Komisi II DPR juga meminta KPU bertanggung jawab sesuai kewenangannya agar mendukung kredibilitas KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang mandiri.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay saat simulasi pemungutan suara pemilihan kepala daerah Gubernur dan wakil gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati di halaman gedung KPU, Jakarta, Selasa, 7 April 2015. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat menerbitkan rekomendasi agar Komisi Pemilihan Umum segera melengkapi laporan tindak lanjut setiap permasalahan yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rekomendasi itu dikeluarkan setelah digelar rapat hingga berjam-jam antara Komisi II dengan KPU.

Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman mengatakan laporan tersebut harus dibuat secara rinci dengan keterangan sebagaimana yang telah disampaikan kepada BPK. Selain itu laporan juga harus disertai bukti tindak lanjut dari BPK paling lambat sepuluh hari.

"Komisi II DPR juga meminta KPU bertanggung jawab sesuai kewenangannya agar mendukung kredibilitas KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang mandiri," kata Rambe di ruang rapat Komisi II, gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (22/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Komisi yang membidangi pemerintahan dan dalam negeri itu juga meminta agar KPU bisa lebih transparan, seperti mempublikasikan laporan keuangan secara detail kepada publik. Temuan BPK terkait indikasi kerugian negara karena ketidakpatuhan dalam pengeluaran anggaran KPU juga diharapkan tidak akan menunda Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2015.

Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Budiman Sudjatmiko mengatakan ada dua jenis pelanggaran yang mungkin dilakukan KPU terkait ketidakpatuhan anggaran tersebut.

Pertama, bersifat administrasi. Kedua, bersifat hukum. "Kalau bersifat hukum, maka itu tugas penegak hukum. Kalau sifatnya administrasi, maka kami sebagai Komisi II akan mengawasi itu," katanya.

Budiman berpendapat Pilkada serentak 2015 tidak boleh ditunda, apalagi dibatalkan. "Penundaan atau pembatalan akan memakan biaya besar serta punya konsekuensi politik yang besar," katanya. (Baca: Komisi II Pastikan Pilkada Tak Terganggu atas Temuan BPK)

Diberitakan sebelumnya, perwakilan BPK datang ke DPR untuk menyerahkan hasil temuan mereka seperti yang diminta wakil rakyat itu, dalam hal ini Komisi II. Dalam laporan tersebut ditemukan ketidakpatuhan pada ketentuan perundang-undangan dengan jumlah yang cukup 'material' untuk mengganti istilah signifikan. (Baca: DPR Minta Penjelasan KPU terkait Temuan BPK)

Total seluruh temuan ketidakpatuhan pada ketentuan perundang-undangan kurang lebih sebesar Rp 334 miliar yang terdiri dari tujuh jenis temuan ketidakpatuhan, yakni indikasi kerugian negara Rp 34 miliar; potensi kerugian negara Rp 2,2 miliar; kekurangan penerimaan Rp 7,3 miliar; pemborosan Rp 9,7 miliar; yang tidak diyakini kewajarannya Rp 93 miliar; lebih pungut pajak Rp 1,35 miliar; dan temuan administrasi Rp 185,9 miliar. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER