Soal Kasus KPU, Ketua DPR Percayakan ke Komisi II

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Selasa, 23 Jun 2015 08:54 WIB
Setya mengatakan Komisi II perlu melakukan komunikasi secara lebih mendalam dengan KPU untuk mencari penyebab adanya indikasi kerugian negara.
Ketua DPR RI Setya Novanto di IPC Corporate University, Ciawi, Bogor, Jawa Barat, Selasa (5/5). CNN Indonesia/Resty Armenia
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto mempercayakan Komisi II DPR untuk mencari jalan keluar terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal ketidakpatuhan dalam anggaran Komisi Pemilihan Umum sehingga menimbulkan indikasi kerugian negara sebesar Rp 34 miliar.

Setya berpendapat Komisi II perlu melakukan komunikasi secara lebih mendalam dengan KPU untuk mencari penyebab adanya indikasi kerugian negara tersebut menyusul pernyataan BPK bahwa ada ketidakpatuhan pada ketentuan perundang-undangan kurang lebih sebesar Rp 334 miliar oleh KPU.

"Ini persoalan yang sangat serius. Kami harap pimpinan Komisi II dan KPU bisa menghasilkan keputusan terbaik. Belum lagi soal kesiapan Bawaslu karena karena pendanaannya belum disiapkan," katanya saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga berpendapat perlunya konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi untuk mengantisipasi apabila nantinya masalah ini mengakibatkan Pilkada serentak 2015 harus ditunda. (Baca: Komisi II Pastikan Pilkada Tak Terganggu atas Temuan BPK)

"Dengan MK, ada beberapa hal yang perlu diperhitungkan kalau tidak ada cukup waktu untuk Pilkada serentak. Ini adalah masalah yang menyedot perhatian kita semua," kata politikus Partai Golkar ini

Seperti diberitakan sebelumnya, perwakilan BPK datang ke DPR untuk menyerahkan hasil temuan mereka seperti yang diminta oleh DPR RI, dalam hal ini Komisi II. Dalam laporan tersebut, ditemukan ketidakpatuhan pada ketentuan perundang-undangan dengan jumlah yang cukup 'material' untuk mengganti istilah signifikan. (Baca: DPR Minta Penjelasan KPU terkait Temuan BPK)

Total seluruh temuan terhadap ketidakpatuhan pada ketentuan perundang-undangan kurang lebih sebesar Rp 334 miliar yang terdiri dari tujuh jenis temuan ketidakpatuhan, yakni (1) indikasi kerugian negara Rp 34 miliar, (2) potensi kerugian negara Rp 2,2 miliar, (3) kekurangan penerimaan Rp 7,3 miliar, (4) pemborosan Rp 9,7 miliar, (5) yang tidak diyakini kewajarannya Rp 93 miliar, (6) lebih pungut pajak Rp 1,35 miliar, dan (7) temuan administrasi Rp 185,9 miliar. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER