Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat tidak sependapat dengan wacana pembubaran Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang diutarakan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Anggota dewan menilai solusi pembenahan perekrutan pegawai negeri sipil tak berarti selesai dengan cara pembubaran IPDN.
Anggota Komisi II DPR Arwani Thomafi tidak menampik adanya persoalan terutama berkaitan dengan proses perekrutan untuk menjadi Praja di IPDN yang belum transparan.
Persoalan itu dalam banyak hal berkaitan dengan
output dan komitmen untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan terbebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Poin itu menjadi penting guna menghasilkan lulusan IPDN yang kelak bakal didapuk sebagai pegawai negeri sipil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persoalan itu tentunya harus diperhatikan oleh pemerintah. Tapi menurut saya, untuk menyelesaikan problem itu tidak lantas IPDN yang dibubarkan," kata Arwani saat dihubungi, Selasa (8/9).
Menurut Arwani, IPDN merupakan sebuah institusi yang telah menciptakan program positif guna mencetak kader-kader daerah yang duduk di pemeritahan. Alih-alih membubarkan, solusi yang perlu dilakukan pemerintah adalah dengan cara melakukan pembenahan berkaitan dengan mekanisme perekrutan calon praja.
Poin mendasar yang perlu disikapi pemerintah, kata Arwani, berkaitan dengan tahapan seleksi masuk praja. Dari situ, pemerintah perlu kembali mengkaji dan melakukan evaluasi berkaitan dengan kurikulum dan jaminan penugasan mereka.
"Jadi pembenahan itu bisa dimulai dari perbaikan di internal. Selama ini belum ada perbaikan yang kelihatan karena pemerintah belum serius," tutur Arwani. (Baca:
Komisi II DPR Tolak Wacana Pembubaran IPDN)
Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu menekankan agar pemerintah bisa mulai melakukan audit seleksi perekrutan praja. Dia bahkan menyatakan DPR pernah merekomendasikan agar proses seleksi masuk IPDN dilakukan secara
online agar bisa transparan dan bisa diakses publik.
Dengan kata lain, kata Arwani, penegasan dalam pembenahan di IPDN itu memang perlu dilakukan. Namun pembubaran yang diutarakan Ahok bukanlah sesuatu yang diharapkan. (Baca:
Jusuf Kalla Tolak IPDN Dibubarkan)
"Ahok mungkin sedang menyimpulkan ada problem mendasar di IPDN. Dan kita lihat memang beberapa kejadian atau peristiwa yang terkait dengan praja-praja di IPDN itu barangkali yang sering kita dengar. Itulah yang perlu dibenahi," ujar Arwani. (Baca:
Ahok: UU ASN Jadikan IPDN Tak Lagi Diperlukan)
(obs)