Terdakwa Kasus Angeline, Margriet Dihukum Seumur Hidup

Antara, Yuliawati | CNN Indonesia
Senin, 29 Feb 2016 14:20 WIB
Vonis hakim yang diberikan kepada Margriet Megawe,  sama dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya.
Terdakwa kasus pembunuhan Angeline, Margriet Cristina Megawe (kiri) dibesuk anggota keluarganya menjelang sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (4/2). Terdakwa yang juga ibu angkat anak berumur 8 tahun tersebut dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum karena dinyatakan terbukti melakukan kekerasan, pembunuhan berencana, penelantaran dan diskriminasi anak. (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali memvonis terdakwa Margriet Megawe dengan hukuman seumur hidup. Margriet dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan Angeline, bocah berusia delapan tahun.

"Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, exploitasi anak secara ekonomi, memperlakukan anak secara diskriminatif," kata Ketua Mejelis Hakim Edward Harris Sinaga, di Denpasar seperti dilaporkan Antara.

Dalam sidang tersebut, Hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan perubahan UU Nomor 23 tahun 2002.
Kemudian, Pasal 76 B jo Pasal 77 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 76 A huruf a jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis hakim yang diberikan kepada terdakwa tersebut, sama dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.

Hal yang memberatkan hukuman terdakwa karena, perbuatan terdakwa sadis pada anak yang mengakibatkan anak mati.

Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Hotma Sitompoel menyatakan banding.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Margriet pada 15 Mei 2015 melakukan pemukulan terhadap korban hingga kedua telinga dan hidung mengeluarkan darah.

Kemudian, pada 16 Mei 2015 Pukul 12.30 Wita, terdakwa Margriet memukul korban dengan tangan kosong dengan tangan dan membenturkan kepala korban ke tembok sehingga Angeline menangis.

Margriet kemudian memanggil terdakwa Agustay menuju ke kamar terdakwa dan Agustay melihat ibu angkat Angeline itu sedang memegang rambut korban.

Selanjutnya membanting korban ke lantai sehingga korban terjatuh ke lantai dengan kepala bagian belakang membentur lantai sehingga korban terkulai lemas.
Margriet kemudian mengancam Agustay agar tidak memberitahu kepada orang lain kalau dirinya memukul Angeline dan dijanjikan imbalan uang Rp200 juta pada 24 Mei 2015, apabila mau mengikuti keinginnanya. Terdakwa diminta Margriet untuk mengambil kain sprei dan seutas tali untuk diikat ke leher Angeline.

Kemudian, Agustay diperintahkan Margriet mengambil boneka Berbie milik Angeline dan meletakan ke dada korban.

Margriet menyuruh terdakwa membuka baju dan meletakkannya di atas tubuh Angeline, kemudian menyuruh memperkosanya. Agustay menolak dan berlari ke kamarnya.

Agustay kemudian mencuci tangannya dan membuka celana pendeknya serta mengambil korden warna merah yang diserahkan kepada terdakwa dan ditaruh di dekat korban.
Kemudian, terdakwa menyuruh membakar rokok dan menyulutnya ke tubuh korban. Agustay tidak mau dan membuang rokok tersebut. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER