Jakarta, CNN Indonesia -- Hari ini Pengadilan Negeri Jakara Pusat menggelar sidang praperadilan yang diajukan Jessica Kumala Wongso dengan agenda putusan. Jessica mengajukan gugata praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Ditemui sebelum sidang dimulai, kuasa hukum Jessica, Yusi Wibowo Sukinto mengaku optimistis gugatan kliennya bisa dikabulkan hakim PN Jakarta Pusat.
"Optimistis saja, tapi soal kemenangan biar hakim yang menentukan," kata Yudi, Selasa (1/3) seperti diberitakan Detikcom.
Menurutnya, jika hakim menerima gugatan Jessica, maka kliennya harus segera dibebaskan seperti yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Ia mengancam akan mengadu ke DPR, jika nanti gugatan dikabulkan dan Jessica tidak juga dibebaskan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kuasa hukum Polsek Metro Tanah Abang, Ajun Komisaris Besar Polisi Aminullah berharap hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Jessica.
Menurut Aminullah, gugatan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Dia menilai,jika putusan tersebut mengatakan Jessica keluar dari tahanan, yang berhak untuk mengeluarkan Jessica adalah Polda Metro Jaya, karena Jessica ditahan disana.
Sementara, pihak Jessica mengajukan gugatan tersebut tertuju pada Polsek Metro Tanah Abang.
"Misalnya, nanti diputus termohon agar segera mengeluarkan tahanan (Jessica), yang diperintah Polsek Metro Tanah Abang. Padahal yang nahan kan Polda," ujar Aminullah.
Sidang praperadilan tersangka kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso telah dimulai sejak Selasa, 23 Februari lalu.
Sidang dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh hakim tunggal I Wayan Merta.
Jessica jadi tersangka pembunuhan Mirna. Ia diduga mencampurkan racun sianida di kopi yang diminum kawannya itu. Beberapa saat setelah minum, Mirna kejang-kejang. Nyawanya tak tertolong meski sempat dirawat di rumah sakit.
(sur)