Eks Hakim Agung: Polisi Harus Buktikan Jessica Beri Sianida

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Kamis, 25 Feb 2016 14:31 WIB
Dua alat bukti yang cukup untuk bisa menyeret Jessica adalah bukti yang harus dibuktikan secara empiris atau bisa ditangkap oleh pancaindra.
Foto: CNN Indonesia/Prima Gumilang
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Hakim Agung Arbijoto mengatakan penetapan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, harus dilengkapi dua alat bukti yang cukup. Alat bukti tersebut, menurutnya, harus dibuktikan secara empiris atau bisa ditangkap oleh pancaindra.

"Jadi harus tampak di situ secara indrawi bahwa tersangka ini memasukkan sianida ke dalam kopi yang diminum oleh korban. Ada atau enggak (alat bukti), kalau tidak ada, ya tidak bisa," kata Arbijoto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta, Kamis (25/2).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini mengatakan, jika dua alat bukti yang cukup itu tidak mampu dilengkapi penyidik kepolisian, maka status tersangka Jessica harus segera dibatalkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tidak hanya dapat dibatalkan, tapi harus dibatalkan oleh jabatan hakim. Itu hakim yang menilai, saya bukan hakim lagi," kata Arbijoto yang pernah menjabat sebagai hakim agung pada 1998-2006.

Dalam sidang praperadilan, hakim akan memutuskan sah atau tidak sah penangkapan dan penahanan terhadap Jessica. Kesimpulan atas praperadilan akan disampaikan besok, Jumat (26/2).

Menurut penasihat hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukianto, inti permohonan praperadilan yang diajukannya ke PN Jakarta Pusat adalah mengenai penahanan kliennya yang dianggap tidak sah. Selama ini pihaknya tidak pernah menerima surat panggilan untuk Jessica sebagai tersangka.

Pihak kepolisian dinilai telah melanggar pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dalam aturan itu disebutkan pemeriksaan terhadap seseorang sebagai tersangka harus menggunakan surat panggilan yang sah.


"Jadi Jessica tidak pernah ada surat panggilan sebagai tersangka, itu yang menjadi masalah hukum, bertentangan dengan pasal 112 KUHAP," kata Yudi.

Hakim tunggal sidang praperadilan Jessica, I Wayan Merta sempat menanyakan soal alat bukti yang cukup kepada mantan hakim tinggi pengawas Mahkamah Agung, Abdul Wahid Oskar. Menurut Abdul, KUHAP tidak memberi penjelasan secara rinci mengenai maksud alat bukti yang cukup.

"Sayangnya KUHAP tidak memberi penjelasan. Namun untuk penangkapan menggunakan bukti permulaan, sedangkan penahanan menggunakan bukti cukup," kata Abdul.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Mirna. Korban tewas setelah meminum kopi yang dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di restoran Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica disangka melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja. Dia diancam pidana maksimal hukuman mati.
(pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER