Hal itu disebabkan tidak adanya kejelasan hukum yang menjerat Jessica atas tewasnya Wayan Mirna Salihin. Menurut Yudi, Jessica merasa stres karena tidak merasa membunuh tapi ditahan oleh polisi.
"Ini sudah 20 hari lebih. Sistem penahanan itu 20 hari adalah kewenangan polisi," kata Yudi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang praperadilan Jessica hari ini hanya menyerahkan kesimpulan dari pihak pemohon yakni Jessica dan Polsek Metro Tanah Abang selaku termohon. Pembacaan putusan oleh hakim dalam sidang praperadilan Jessica diagendakan pada Selasa (1/3).
Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.
Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati. (bag)