Kuasa Hukum: 20 Hari Ditahan, Jessica Stres

Alfani Roosy Andinni | CNN Indonesia
Jumat, 26 Feb 2016 11:29 WIB
Kuasa Hukum tersangka Jessica, Yudi Wibowo mengatakan kliennya harus dibebaskan jika polisi tidak bisa menyelesaikan berita acara sampai P21.
Kuasa Hukum tersangka kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto mengungkapkan, saat ini kondisi psikologi kliennya terus menurun. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum tersangka kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto mengungkapkan, saat ini kondisi psikologi kliennya terus menurun.

Hal itu disebabkan tidak adanya kejelasan hukum yang menjerat Jessica atas tewasnya Wayan Mirna Salihin. Menurut Yudi, Jessica merasa stres karena tidak merasa membunuh tapi ditahan oleh polisi.

"Ini sudah 20 hari lebih. Sistem penahanan itu 20 hari adalah kewenangan polisi," kata Yudi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menilai, kliennya harus dibebaskan jika polisi tidak bisa menyelesaikan berita acara sampai P21. Yudi menolak jika polisi meminta bantuan jaksa untuk memperpanjang penahanan Jessica menjadi 40 hari sesuai KUHAP.
"Kalau sampai 40 diperpanjang, tidak sampai P21 itu harus dikeluarkan. Itu namanya bebas demi hukum," ucap Yudi.

Sidang praperadilan Jessica hari ini hanya menyerahkan kesimpulan dari pihak pemohon yakni Jessica dan Polsek Metro Tanah Abang selaku termohon. Pembacaan putusan oleh hakim dalam sidang praperadilan Jessica diagendakan pada Selasa (1/3).
Sebelumnya, dalam sidang hari ketiga praperadilan Jessica dengan agenda pemeriksaan saksi, kuasa hukum Jessica telah menghadirkan sebanyak dua orang ahli dan satu orang saksi biasa.

Selain kedua orang ahli tersebut, pihak Jessica juga menghadirkan seorang saksi biasa dalam sidang tersebut bernama Paulus Sukiyanto. Sukiyanto diketahui merupakan Ketua RT tempat Jessica tinggal di Jakarta Utara.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER