Hakim Bacakan Putusan Praperadilan Jessica Selasa Depan

Alfani Roosy Andinni | CNN Indonesia
Jumat, 26 Feb 2016 10:56 WIB
Sidang hari ini yang awalnya diagendakan dengan pembacaan kesimpulan hanya berlangsung dengan penyerahan kesimpulan oleh kedua belah pihak.
Sidang peaperadilan kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso akan dilanjut pada Selasa (1/3) dengan pembacaan putusan oleh Hakim I Wayan Merta. (ANTARA FOTO/Reno Esnir).
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang peaperadilan kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso akan dilanjut pada Selasa (1/3) dengan pembacaan putusan oleh Hakim I Wayan Merta.

Sidang keempat pada hari ini hanya berlangsung singkat. Sidang yang awalnya diagendakan dengan pembacaan kesimpulan hanya berlangsung dengan penyerahan kesimpulan oleh kedua belah pihak.

Hakim I Wayan Merta sempat menawarkan kuasa hukum Jessica dan pihak Polsek Metro Tanah Abang untuk membacakan kesimpulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun menurut keduanya, kesimpulan tidak perlu dibacakan karena dianggap sudah terbaca pada persidangan sebelumnya.
Maka I Wayan Merta pun segera menentukan tanggal pengambilan putusan sidang praperadilan kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin itu.

"Sidang dengan agenda putusan, kami agendakan hari Selasa, tanggal 1 Maret 2016," kata Wayan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/2).
Sebelumnya, dalam sidang hari ketiga praperadilan Jessica dengan agenda pemeriksaan saksi, kuasa hukum Jessica telah menghadirkan sebanyak dua orang ahli dan satu orang saksi biasa.

Selain kedua orang ahli tersebut, pihak Jessica juga menghadirkan seorang saksi biasa dalam sidang tersebut bernama Paulus Sukiyanto. Sukiyanto diketahui merupakan Ketua RT tempat Jessica tinggal di Jakarta Utara.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER