Sidang keempat pada hari ini hanya berlangsung singkat. Sidang yang awalnya diagendakan dengan pembacaan kesimpulan hanya berlangsung dengan penyerahan kesimpulan oleh kedua belah pihak.
Hakim I Wayan Merta sempat menawarkan kuasa hukum Jessica dan pihak Polsek Metro Tanah Abang untuk membacakan kesimpulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang dengan agenda putusan, kami agendakan hari Selasa, tanggal 1 Maret 2016," kata Wayan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/2).
Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.
Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati. (bag)