Gugatan Praperadilan Jessica Ditolak Hakim PN Jakarta Pusat

Alfani Roosy Andinni | CNN Indonesia
Selasa, 01 Mar 2016 10:57 WIB
Hakim menilai penyidikan yang dilakukan kepolisian sudah sesuai prosedur yang berlaku sehingga Jessica patut tetap dijadikan tersangka.
Gugatan praperadilan Jessica Kumala Wongso ditolak hakim. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat I Wayan Merta menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka pembunuhan Jessica Kumala Wongso. Hakim menolak gugatan tersangka perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu secara keseluruhan.

"Menyatakan menolak permohonan pemohon dan menolak eksepsi termohon seluruhnya," kata Wayan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/3).

Dalam pertimbangannya hakim menilai, permohonan yang diajukan oleh pihak Jessica tidak jelas. Hakim juga menilai mekanisme proses penyidikan sampai penahanan yang dilakukan kepolisian sudah sesuai prosedur.

Hal itu dikatakan Wayan setelah pihaknya mencermati tindakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang telah sesuai dengan ketentuan undang-undang, KUHAP, khususnya tentang penahanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Termohon telah melakukan penahanan telah sah menurut hukum," ujar Wayan.

Hakim jug juga menilai penahanan yang dilakukan oleh penyidik adalah sah menurut hukum. Alasannya, dalam Undang-undang disebut bahwa alasan menahan seseorang adalah kekhawatiran melarikan diri.

"Selain itu ada kekhawatiran menghilangkan alat bukti dan mengulangi tindak pidana. Dengan demikian, hakim tak sependapat dengan keterangan diatas (pemohon)," kata Wayan.

Setelah membacakan keputusan tersebut, Wayan menjelaskan tidak ada alasan mengeluarkan Jessica dari dalam tahanan dan mencabut cekal tersangka pembunuh Mirna Salihin itu.

"Hakim meminta agar penyidik melanjutkan proses penyidikan dan meneruskan penahanan," ujarnya.

Sebelumnya, Jessica mengajukan gugatan tentang penyelidikan, penetapan tersangka, penahanan dan pencekalan yang dilakukan oleh polisi. Ia diduga menjadi pelaku pembunuhan yang menewaskan Mirna dengan cara memasukan racun ke dalam kopi yang diminum temannya itu. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER