"Menyatakan menolak permohonan pemohon dan menolak eksepsi termohon seluruhnya," kata Wayan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/3).
Dalam pertimbangannya hakim menilai, permohonan yang diajukan oleh pihak Jessica tidak jelas. Hakim juga menilai mekanisme proses penyidikan sampai penahanan yang dilakukan kepolisian sudah sesuai prosedur.
Hal itu dikatakan Wayan setelah pihaknya mencermati tindakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang telah sesuai dengan ketentuan undang-undang, KUHAP, khususnya tentang penahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim jug juga menilai penahanan yang dilakukan oleh penyidik adalah sah menurut hukum. Alasannya, dalam Undang-undang disebut bahwa alasan menahan seseorang adalah kekhawatiran melarikan diri.
Lihat juga:Polisi Yakin Menang di Praperadilan Jessica |
"Selain itu ada kekhawatiran menghilangkan alat bukti dan mengulangi tindak pidana. Dengan demikian, hakim tak sependapat dengan keterangan diatas (pemohon)," kata Wayan.
"Hakim meminta agar penyidik melanjutkan proses penyidikan dan meneruskan penahanan," ujarnya.
Sebelumnya, Jessica mengajukan gugatan tentang penyelidikan, penetapan tersangka, penahanan dan pencekalan yang dilakukan oleh polisi. Ia diduga menjadi pelaku pembunuhan yang menewaskan Mirna dengan cara memasukan racun ke dalam kopi yang diminum temannya itu. (sur)