Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Hasrul Azwar dan Juru Bicara Fraksi PPP Asrul Sani menjenguk anggotanya, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz yang ditahan karena kasus tindak pidana kekerasan terhadap pembantu rumah tangga berinisial T (20).
Hasrul mengatakan, kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk mencari tahu kejelasan kasus hukum yang menerpa putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut. Selain itu, PPP juga siap memberikan bantuan hukum kepada Ivan jika diminta.
"Kedatangan kami untuk mempertanyatakan sejauh mana perkara yang menimpa tapi kita tahu ini masalah penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga. Kita mau ngomong dan bicara bagaimana proses hukum yang dilakukan. Apakah dia sudah ada pengacara dan sudah sampai mana proses hukumnya," ujar Hasrul di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasrul mengatakan, meski telah resmi ditahan, PPP sama sekali belum memberikan sanksi terhadap Ivan. Ia menuturkan, proses pemberian sanksi dilakukan jika Ivan sudah dihukum di pangadilan.
Oleh karena itu, ia meminta Mahkamah Kehormatan Dewan DPR untuk tidak asal bicara soal rencana pemecatan terhadap kader dari partai berlambang Ka'bah tersebut.
"Fraksi PPP belum memberi sanksi apapun sekarang ini karena masih proses. Jadi dia tetap sebagai anggota DPR. Secara umum PPP sudah tahu perkaranya, tapi kita mau tahu secara detail," ujarnya.
Lebih lanjut, Hasrul juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menemui T untuk mengetahui keronologi soal tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Ivan. Pasalnya, ia mengaku belum mendapatkan penjelasan langsung dari Ivan karena sulit ditemui.
"Selama ini dia sulit dikomunikasikan. Jika terbukti kita ikuti prosedur hukum. Makanya kita juga mau ketemu dengan korbannya juga," ujar Hasrul.
Sebelumnya, Ivan resmi ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari atas tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dia disangka melanggar pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.
"IH disangka melanggar Pasal 44 ayat 1 dan 2, serta Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 yang biasa disebut dengan UU PKDRT," ujar Krishna.
Pada 9 Oktober 2015, politisi Partai Persatuan Pembangunan itu dilaporkan Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LPAPI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Ivan bersama istrinya diduga menganiaya T di Apartemen Ascot, Jakarta Pusat.
Selain dilaporkan ke MKD, Ivan juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh T yang didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 1 Oktober 2015. Dalam laporan bernomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Dit Reskrimum.
(bag)