Dua Pasien Meninggal, DPR Menilai RS Siloam Karawaci Ceroboh

Utami Diah Kusumawati | CNN Indonesia
Selasa, 17 Feb 2015 16:12 WIB
Anggota Komisi IX DPR Amelia Anggraini mengatakan kasus meninggalnya RS Siloam Karawaci potensi melanggar UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.
Ilustrasi jarum suntik dan ampul medis. (Urfinguss)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amelia Anggraini mengatakan kasus meninggalnya dua pasien RS Siloam Karawaci akibat suntikan anestesi Buvanest Spinal murni kecerobohan tim medis RS bersangkutan. Dia menilai kesalahan tersebut mesti diperiksa secara hukum karena berpotensi melanggar Undang-Undang.

"Hal ini berpotensi melanggar UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit," kata Amelia melalui pernyataan kepada CNN Indonesia, Selasa (17/2).

Amelia berpendapat hak pasien adalah untuk memperoleh layanan kesehatan yang manusiawi serta keselamatan tertera dalam Undang-Undang. "Bahwa pelayanan kesehatan adalah hak setiap orang yang dijamin konstitusi," kata dia menegaskan.

Sebelumnya, dua pasien terkait kasus urologi meninggal setelah mendapatkan pemberian injeksi Buvanest Spinal atas kasus urologi mereka. Awalnya kedua pasien mengalami kejang dan panas, lalu gatal-gatal, dan langsung masuk ke perawatan ICU. Kurang dari waktu 24 jam, pada Kamis (12/2) kedua pasien meninggal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menengarai kasus tersebut, pihaknya akan meminta keterangan dari Kementerian Kesehatan, BPOM dan PT Kalbe Farma untuk memberikan penjelasan kepada Komisi IX DPR RI.

"Kami akan segera memanggil pimpinan Komisi IX DPR untuk memerintahkan stakeholders seperti Kemenkes, manajemen RS Siloam, BPOM, dan PT Kalbe Farma untuk dimintai penjelasan atas kasus meninggalnya dua pasien RS Siloam," ujar dia.

Sementara itu, pihak PT Kalbe Farma menyatakan telah menarik secara sukarela obat anastesi Buvanest Spinal dan Asam Tranexamat terkait meninggalnya dua pasien di Rumah Sakit Siloam Karawaci, Tangerang. Penarikan dilakukan secara nasional sejak 12 Februari lalu. 

“Itu tindakan preventif kami, sebelum ada instruksi kami sudah tarik semua dari peredaran,” kata Hari Nugroho, Head of External Communications PT Kalbe Farma Tbk kepada CNN Indonesia, Selasa (17/2). 

Hari mengatakan yang ditarik adalah dua batch Asam Tranexamat Generik 500 mg/Amp 5 ml yaitu batch 629668 dan 630025. Sedangkan Buvanest 0,5 persen Heavy 4 ml, seluruh batch-nya ditarik dari peredaran.

Sedangkan, BPOM menyatakan telah membekukan izin beredar dan menghentikan produksi obat Buvanest Spinal dari pasaran. Hal itu dilakukan sampai investigasi BPOM atas penyebab kematian dua pasien RS Siloam Karawaci ditemukan. 

(utd/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER