Jakarta, CNN Indonesia -- Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengungkapkan pihaknya menolak kasasi yang diajukan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol. Penolakan itu diputuskan dari persidangan yang digelar kemarin (29/2).
"Amar putusannya menolak kasasi pemohon," ujar Suhadi saat dihubungi, Selasa (1/3).
Suhadi mengungkapkan amar putusan tersebut saat ini masih dikoreksi. Sehingga, amar putusan belum dikirim ke pihak terkait dan belum diunggah ke situs Mahkamah Agung.
Majelis kasasi yang menyidangkan perkara ini dipimpin Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha dan dua hakim anggota yakni Sunarto dan Mahdi Soroinda Nasution.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan kasasi ini mempertegas vonis di tingkat pertama dan kedua yang memenangkan kepengurusan Golkar hasil Munas Bali. Pihak Aburizal Bakrie menggugat penyelenggaraan Munas Ancol yang digelar kubu Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pada 24 Juli 2015, PN Jakut mengabulkan gugatan Aburizal. Pihak Agung Laksono langsung mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, banding tersebut dimentahkan PT DKI pada 13 Oktober 2015. Menanggapi kekalahan itu, Agung Laksono Cs pun mengajukan kasasi ke MA yang kemudian kembali ditolak.
(pit)