Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan pemerintah provinsi DKI Jakarta dinilai tidak perlu mengganti rugi dari penggusuran kawasan Kalijodo, Jakarta Utara.
"Nggak (perlu ganti rugi), statusnya tanah negara yang peruntukannya bagi ruang terbuka hijau. Langkah yang dilakukan Pemprov sudah benar," kata Ferry di Gedung DPR RI, Selasa (1/3/2016).
Namun, dia mengatakan Pemprov DKI Jakarta harus menyiapkan relokasi kepada warga yang rumahnya telah digusur. Menurutnya hal tersebut adalah hak warga Kalijodo.
"Mereka tidak memegang sertifikat hak milik tetapi mereka itu kan harus dicarikan tempat tinggal yang layak," kata Ferry.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan kawasan Kalijodo digusur nantinya akan menjadi ruang terbuka hijau. Salah satu tujuannya untuk mengindari banjir.
"Pinggiran sungai tidak boleh dijadikan tempat tinggal," tegas Ferry.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menggusur kawasan Kalijodo, Jakarta Utara, Senin (29/2). Pemprov DKI berencana mendirikan sejumlah bangunan yang masuk dalam kategori ruang terbuka hijau (RTH).
(yul)