Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com warga kawasan kolong tol tersebut mulai sibuk memasukkan barang-barang milik mereka ke dalam truk dan kendaraan pengangkut sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi. Mereka bergegas setelah mendapat surat seruan dari Kecamatan Penjaringan untuk pergi dari kolong jalan tol, Senin (29/2) kemarin.
"Surat pemberitahuan baru dikasih kemarin, ada tandatangan Camatnya. Katanya disuruh pergi dari sini dalam waktu 1x24 jam," ujar salah satu warga kolong tol Pluit-Tomang, Nurhayati, di Jalan Kepanduan I, Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bangunan Liar
Saat ditemui di kesempatan berbeda, Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Utara Rusdianto mengatakan bahwa surat seruan diberikan kepada warga kolong tol karena mereka terbukti menempati lahan negara selama ini.
Rusdianto berkata, di atas lahan kolong tol Pluit-Tomang seharusnya tidak boleh ada bangunan yang berdiri. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta meminta warga di sana untuk segera pindah dari kediamannya.
"Mulai 1 Maret sesuai yang disampaikan Gubernur melalui Wali Kota, kolong tol sisi barat Kalijodo (dikosongkan). Hari ini berangsur pindah masyarakat yang mendiami kolong tolong. Sesuai aturan tidak boleh ada bangunan aktivitas dan rumah tinggal, aktivitas usaha, di kolong tol. Ini bisa dibilang liar," ujar Rusdianto. (pit)