KPK Cecar Alex Noerdin Soal Wisma Atlet

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Selasa, 01 Mar 2016 18:57 WIB
Uang pelicin diduga disebar ke sejumlah pejabat di Senayan seperti Bendum Partai Demokrat Nazaruddin yang kini telah menjadi terpidana untuk kasus yang sama.
Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa. 1 MAret 2016.Alex hadir untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pembangunan wisma atlet di Provinsi Sumsel. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin menyatakan dirinya dicecar sepuluh pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan wisma atlet Sea Games Palembang.

"Hari ini saya diminta untuk menambah keterangan untuk Dudung. Itu saja," kata Alex seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa (1/3).

Dudung yang dimaksud Alex merupakan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI), bernama lengkap Dudung Purwadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski mau membuka mulut kepada wartawan, Alex ternyata tidak mau menjawab pertanyaan lebih jauh dari awak media terkait pemeriksaannya.
"Kalau mau tanya lagi, tanya soal Asian Games atau Moto GP saja ya," katanya kemudian melenggang pergi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dudung dianggap kongkalikong dengan pejabat setempat untuk memenangkan tender proyek yang bernilai Rp191 miliar.

PT DGI merancang pembagian fee proyek sebanyak empat persen untuk pemerintah daerah dan lima persen untuk anggota DPR. Dudung menjadi orang yang berpengaruh dalam keputusan pembagian fee proyek.

Uang pelicin juga disebar ke sejumlah pejabat di Senayan seperti bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin yang kini telah menjadi terpidana untuk kasus yang sama. Nazaruddin disebut menerima fee sebanyak 13 persen sementara Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin disebut telah mengantongi 2,5 persen fee proyek.

Selain itu, Komite Pembangunan Wisma Atlet Rizal Abdullah juga mendapat fee sebanyak 2,5 persen. Rizal Abdullah didakwa menerima duit senilai Rp400 juta.

Selanjutnya, bekas Politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh juga terseret. Sebagai anggota Komisi Olahraga DPR RI, Angelina terbukti menerima suap dari PT DGI senilai US$2,350 juta.  

Selain itu, dua orang lainnya juga ikut tercatut yaitu anak buah Nazaruddin bernama Mindo Rosalina Manullang serta sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram.

Dudung dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 65 KUHP," katanya.

Dudung dianggap kongkalikong dengan pejabat setempat untuk memenangkan tender proyek yang bernilai Rp191 miliar. PT DGI merancang pembagian fee proyek sebanyak empat persen untuk pemerintah daerah dan lima persen untuk anggota DPR. Dudung menjadi orang yang berpengaruh dalam keputusan pembagian feeproyek. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER