Sempat Mangkir, Alex Noerdin Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Selasa, 01 Mar 2016 16:27 WIB
Alex sebenarnya dijadwalkan KPK untuk diperiksa pada pekan lalu. Namun, pada pekan lalu ia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin usai memberikan kesaksian kasus Wisma Atlet di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (20/4). (Gilang Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Sumatra Selatan tahun 2010-2011.

Setibanya di KPK siang ini, Alex langsung masuk ke dalam gedung KPK. Ia memilih tidak berkomentar kepada awak media.

Alex sebenarnya dijadwalkan KPK untuk diperiksa pada pekan lalu. Namun, pada pekan lalu ia tidak memenuhi panggilan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang dari pekan lalu. Ia diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi yang dilakukan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI) Dudung Purwadi," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (1/3).

Dudung dianggap kongkalikong dengan pejabat setempat untuk memenangkan tender proyek yang bernilai Rp191 miliar. PT DGI merancang pembagian fee proyek sebanyak empat persen untuk pemerintah daerah dan lima persen untuk anggota DPR. Dudung menjadi orang yang berpengaruh dalam keputusan pembagian fee proyek.

Uang pelicin juga disebar ke sejumlah pejabat di Senayan seperti bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin yang kini telah menjadi terpidana untuk kasus yang sama. Nazaruddin disebut menerima fee sebanyak 13 persen sementara Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin disebut telah mengantongi 2,5 persen fee proyek.

Selain itu, Komite Pembangunan Wisma Atlet Rizal Abdullah juga mendapat feesebanyak 2,5 persen. Rizal Abdullah didakwa menerima duit senilai Rp400 juta.

Selanjutnya, bekas Politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh juga terseret. Sebagai anggota Komisi Olahraga DPR RI, Angelina terbukti menerima suap dari PT DGI senilai US$2,350 juta.  

Selain itu, dua orang lainnya juga ikut tercatut yaitu anak buah Nazaruddin bernama Mindo Rosalina Manullang serta sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram.

Dudung dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 65 KUHP," katanya.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER