Pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi penyidik Polda Metro Jaya (P-19) dilakukan setelah jaksa pada Kejati DKI Jakarta menilai keterangan pada dokumen tersebut belum cukup untuk dibawa ke hadapan pengadilan.
"Minggu ini P-19, paling lambat 4 Maret (Jumat) mendatang," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo kepada CNNIndonesia.com, Rabu (2/3).
Jika sudah menerima pengembalian dari kejaksaan, aparat kepolisian memiliki waktu selama 14 hari untuk memenuhi kekurangan dalam berkas perkara tersebut. Setelah itu, jaksa pada Kejati DKI Jakarta akan kembali meneliti kelengkapan berkas perkara kasus pembunuhan Mirna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Kuasa Hukum: 20 Hari Ditahan, Jessica Stres |
Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna yang tewas usai meminum kopi bercampur zat sianida saat bertemu dengan dirinya dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.
Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati. (sip)