Hamzah Haz Sedih dan Minta Dukungan Doa Usai Jenguk Ivan

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 02 Mar 2016 16:05 WIB
Mantan Wakil Presiden Hamzah Haz menilai, kasus yang membelit anaknya Ivan adalah sebuah cobaan bagi dirinya sebagai orangtua dan manusia.
Mantan Wapres dan ayahanda anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, Hamzah Haz menjenguk anaknya yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan karena melakukan kekerasan terhadap pembantu rumah tangga berinisial T (20). (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Wakil Presiden dan ayahanda anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, Hamzah Haz menjenguk anaknya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena melakukan kekerasan terhadap pembantu rumah tangga berinisial T (20).

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Hamzah Haz hanya satu jam bertemu dengan Ivan di ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Hamzah yang datang dengan menggunakan batik dikawal ketat oleh Pasuskan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Ketika ditanya oleh awak media usai menjenguk Ivan, Hamzah Haz hanya sedikit bicara. Ia mengaku sedih atas perkara yang menerpa anaknya. Ia menilai, hal tersebut adalah sebuah cobaan bagi dirinya sebagai orangtua dan manusia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sebagai orangtua sedih lah menghadapi cobaan ini. Dalam hidup, ini adalah cobaan. Saya cuma bisa sabar," ujar Hamzah Haz di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/3).

Lebih lanjut, ketika ditanya kondisinya saat ini, Hamzah Haz mengaku sehat. Ia meminta dukungan doa agar dirinya kuat menghadapi masalah yang merundung keluarganya.
"Doakan saya mudah-mudahan menghadapi musibah ini dengan kuat. Saya serahkan kepada Kepolisian,” ujar Hamzah.

Sebelumnya, Ivan resmi ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari atas tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dia disangka melanggar pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.

"IH disangka melanggar Pasal 44 ayat 1 dan 2, serta Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 yang biasa disebut dengan UU PKDRT," ujar Krishna.

Pada 9 Oktober 2015, politisi Partai Persatuan Pembangunan itu dilaporkan Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LPAPI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Ivan bersama istrinya diduga menganiaya T di Apartemen Ascot, Jakarta Pusat.

Selain dilaporkan ke MKD, Ivan juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh T yang didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 1 Oktober 2015. Dalam laporan bernomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Dit Reskrimum. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER