Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Ivan Haz, Tito Hananta Kusuma, menyatakan mantan wakil presiden Hamzah Haz siap memberi jaminan kepolisian agar anaknya dibebaskan dari penjara. Selain Hamzah yang merupakan ayahanda Ivan, beberapa pihak siap menjamin tersangka kasus kekerasan terhadap pembantu rumah tangga tersebut.
"Seluruh keluarga dan Bapak Hamzah Haz menjamin. Begitu juga dengan kami pengacara dan juga kemarin ada dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan," ujar pengacara Ivan, Tito Hananta Kusuma di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/3).
Tito menuturkan, jika upaya penangguhan penahanan tersebut diterima oleh penyidik, Ivan akan kooperatif menajalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya. Selain itu, ia berani jamin, selama di luar penjara, Ivan tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
Lebih lanjut, Tito mengatakan, Ivan yang saat ini masih terdaftar sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan harus tetap menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, ia yakin penagguhan penahanan Ivan tidak akan menggangu penyelidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penangguhan tentu untuk menjalankan fungsi-fungsi beliau. Karena beliau juga masih ada fungsi sebagai wakil rakyat, juga sebagai anggota partai. Yang jelas kami menjamin Pak Ivan tidak akan melarikan diri," ujarnya.
Sementara itu, Tito juga menyampaikan, Hamzah Haz ingin Ivan tetap menjaga kesehatan dan terus menjalankan ibadah meski dari dalam ruang tahanan. Hamzah Haz, kata Tito, menilai kasus Ivan adalah sebuah cobaan dan musibah belaka.
"Bapak Hamzah Haz dan sebagai Ayah memperhatikan kondisi anaknya. Pesan Ayahanda agar Mas Ivan tabah dalam menghadapi cobaan dan musibah ini, agar Mas Ivan menjaga kesehatan, bertawakal, selalu ingat solat," ujar Tito.
Sebelumnya, Ivan resmi ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari atas tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dia disangka melanggar pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.
"IH disangka melanggar Pasal 44 ayat 1 dan 2, serta Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 yang biasa disebut dengan UU PKDRT," ujar Krishna.
Pada 9 Oktober 2015, politisi PPP itu dilaporkan Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LPAPI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Ivan bersama istrinya diduga menganiaya T di Apartemen Ascot, Jakarta Pusat.
Selain dilaporkan ke MKD, Ivan juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh T yang didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 1 Oktober 2015 yang tertuang dalam surat laporan bernomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Dit Reskrimum.
(yul)