Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Panel Mahkamah Kehormatan Dewan perkara Ivan Haz, Lily Asdjudiredja menuturkan pihaknya dapat memanggil T (20), pembantu rumah tangga yang diduga kuat menjadi korban penganiayaan Ivan Haz.
"Iya. Bisa dipanggil," ujar Lily Asdjudiredja di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (1/3).
Hal itu dilakukan guna melengkapi informasi penyidikan. Namun, pemanggilan itu akan diputuskan melalui rapat internal panel. Legislator Partai Golkar ini mengungkapkan panel telah bekerja selama dua minggu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berharap penyidikan dugaan penganiayaan yang dilakukan Ivan Haz dapat diselesaikan dalam waktu satu bulan. Berdasarkan Tata Beracara MKD, panel diberikan waktu 30 hari untuk memutuskan perkara. Namun, panel dapat memperpanjang waktu tersebut maksimal dua kali.
Panel MKD juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Kemarin (29/2), Ivan Haz resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Ivan ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdana lebih dari 10 jam.
Hal serupa disampaikan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surahman Hidayat. Dia mengatakan panel berwenang memutuskan apakah nantinya akan meminta keterangan dari Ivan sebagai teradu, dan T selaku pengadi.
"Terserah panel. Apakah ingin mengundang. Kan harus ada keyakinan, terbukti secara meyakinkan. Dasarnya begitu," katanya.
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan Ivan telah mengakui segala perbuatnnya setelah penyidik menunjukkan beberapa bukti saat proses pemeriksaan dilakukan.
Ivan terancam hukuman pidana 10 tahun penjara. Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita Dit Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjerat Ivan dengan pasal yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
(obs)