Pagi Ini Polisi Uji Sampel Rambut Ivan Haz untuk Tes Narkotik

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 02 Mar 2016 05:50 WIB
Pengambilan sampel rambut Ivan Haz dilakukan untuk memastikan kembali putra Hamzah Haz itu benar-benar tidak mengonsumsi narkotik.
Sampel rambut Ivan Haz akan diuji polisi untuk mengetahui kandungan narkotik (ANTARA FOTO/Teresia May)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko Daniyanto menyatakan akan melakukan pemeriksaan deoxyribose-nucleic acid (DNA) terhadap anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz. Pemeriksaan dilakukan guna menyelidiki dugaan Ivan sebagai penyalahguna narkotik.

"Besok (red: hari ini) pukul 08.00 WIB Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri akan periksa IH. Pemeriksaan akan mengambil sampel rambut IH," ujar Eko di Mapolda Metro Jaya, kemarin malam (1/3).
Eko mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kembali bahwa Ivan benar-benar tidak mengonsumsi narkotik. Pasalnya, ada informasi yang menyebut putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut sempat menggunakan narkotik, meski dalam tes urine oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya menunjukkan hasil yang negatif.

"Dari hasil pemeriksaan di Kostrad, pada tahun 2015 ada transaksi empat kali diduga IH dan kemudian 2016 pada Januari dua kali," ujar Eko.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Eko, jika nantinya hasil tes Ivan terbukti positif menggunakan narkotik, pihaknya akan melakukan penilaian atau biasa disebut assestment terhadap Ivan. Dari situ, Ivan kemungkinan juga bisa direhabilitasi selama beberapa waktu bergantung keputusan pengadilan.

"Kalaupun positif dan tidak ada barang bukti, Ivan tidak bisa diproses. Paling dilakukan assesment konseling pada akhirnya dilakukan rehabilitasi. Hanya sebatas ini yang bisa dilakukan. Tapi saat ini kami sedang dalami kaitan info 2016 ada transaksi dua kali narkotik dan tahun 2015 ada transaksi empat kali narkoba," ujar Eko.
Ivan sebelumnya diduga mengonsumsi narkotik usai Komando Strategis Cadangan Angkatan Darat melakukan operasi pemberantasan narkotik di Perumahan Kostrad, Jalan Darma Putra 3, Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Ivan diduga merupakan pembeli narkotik dari salah satu oknum prajurit Kostrad yang diduga menjadi pengedar.

Tim Yonintel Kostrad dan Polisi Militer Kostrad selaku pelaksana operasi menyimpulkan ada delapan oknum prajurit Kostrad, lima anggota Polri, dan enam warga sipil, termasuk Ivan diduga terlibat dalam kasus narkotik.

Di sisi lain, saat ini Ivan telah resmi ditahan 20 hari di sel tahanan Polda Metro Jaya karena terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap seorang pembantu rumah tangga berinisial T (20). Politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut disangka melanggar pasal yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.

"IH disangka melanggar Pasal 44 ayat 1 dan 2, serta Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 yang biasa disebut dengan UU PKDRT," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti.
(gil)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER