Ivan Haz Harap Kasusnya Berakhir Seperti Perkara Masinton

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 02 Mar 2016 19:07 WIB
Politikus PPP Ivan Haz berharap T mencabut laporan yang menjadikannya sebagai tersangka. Ivan ingin kasusnya berakhir seperti perkara Masinton Pasaribu.
Wakil Presiden periode 2001-2004 Hamzah Haz (kiri) bersama kerabatnya meninggalkan Polda Metro Jaya usai menjenguk anaknya Ivan Haz di Jakarta, Rabu (2/3). (ANTARA FOTO/Mahesvari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Partai Persatuan Pembangunan Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, berharap kasus kekerasan yang menjeratnya dapat berakhir dengan perdamaian.

Ivan menganggap kasusnya serupa dengan perkara kekerasan yang ditudingkan ke anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Masinton Pasaribu. Masinton disebut memukul staf ahlinya, Dita Aditia Ismawati.

Pernyataan tersebut diutarakan Tito Hananta Kusuma, kuasa hukum Ivan. "Dia berharap kasus ini memiliki persamaan hukum dengan kasus Dita. Kalau kasus itu bisa berdamai, kenapa Ivan tidak bisa." ujarnya Jakarta, Rabu (2/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tito berkata, kliennya ingin bertemu dan bermusyawarah dengan Lembaga Bantuan Hukum Apik dan T, pekerja rumah tangga yang melaporkan Ivan.

"Tolong diberikan akses Mas Ivan kepada pihak korban. Tolonglah ini kan juga mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan suatu masalah," ujar Tito.
Tito menyatakan, kepada penyidik Ivan telah mengakui kekerasan yang dilakukannya kepada T. Agar penyelesaian kasus itu berimbang, Tito ingin dua pihak yang bersengketa saling berkomunikasi.

"Mas Ivan secara pribadi tidak bermasalah dengan T. Sudah ada permintaan maaf kepada korban. Kami berharap LBH yang menangani korban bisa membuka akses musyawarah," ujar Tito.

Mengharapkan Pencabutan Laporan
Tito berkata, untuk merealisasikan pencabutan laporan T kepada kepolisian, ia sedang menyiapkan beberapa strategi.

Jika T pada akhirnya tidak mencabut laporannya, Tito meminta tim kedokteran polisi untuk memeriksa kembali hasil visum yang digunakan untuk menetapkan Ivan sebagai tersangka.

"Kalau bicara hukum, maka bicara soal visum. Kami punya bantahan bahwa ahli harus menguji ulang hasil visum sebelumnya. Apakah itu luka karena terjatuh atau karena sesuatu," ujarnya.
Ivan resmi ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari karena disangka melanggar pasal 44 ayat (1) dan (2) serta pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Hukuman terberat yang menanti Ivan adalah pidana penjara selama sepuluh tahun.

Oktober tahun 2015, anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu juga dilaporkan Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Ivan bersama istrinya disebut menganiaya T di Apartemen Ascot, Jakarta. (abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER