DPR Sempat Berbeda Pandangan Soal Deponering Kasus AS dan BW

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 03 Mar 2016 17:50 WIB
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sempat bertemu Ketua DPR RI, Kapolri, dan Ketua Mahkamah Agung untuk meminta pertimbangan
Jaksa Agung M Prasetyo mengaku telah meminta pertimbangan para pemimpin lembaga tinggi negara sebelum memberikan deponering kasus yang menjerat Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku telah meminta pertimbangan para pemimpin lembaga tinggi negara sebelum memberikan deponering (pengesampingan perkara) kasus yang menjerat mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Menurut Prasetyo, dirinya sempat bertemu Ketua DPR RI, Kapolri, dan Ketua Mahkamah Agung untuk meminta pertimbangan terkait penerbitan deponering kasus Abraham dan Bambang. Namun, ketiga pimpinan lembaga tinggi negara tersebut menyerahkan sepenuhnya keputusan deponering kepada Prasetyo sebagai Jaksa Agung.

"Ketiga pimpinan lembaga negara itu, terutama ketua MA dan Kapolri, menyerahkan sepenuhnya keputusan pada Jaksa Agung sebagai yang memiliki hak prerogatif untuk memutuskan satu perkara dilanjutkan atau tidak," ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Kamis (3/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat menyambangi DPR RI untuk meminta pendapat hal yang sama Prasetyo mengaku sempat mendapat banyak perbedaan pandangan dari para legislator. Namun, pada akhirnya Ketua DPR RI Ade Komaruddin menyerahkan kebebasan kepada Prasetyo untuk menerbitkan atau tidak deponering bagi perkara Abraham dan Bambang.

"Dari DPR RI ada sedikit ketidaksamaan pandangan, meskipun juga Ketua DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung yang memiliki hak prerogatif. Saya katakan bahwa pro dan kontra terjadi, tim jaksa pun menilai setelah meminta pertimbangan dari pejabat kekuasaan tinggi negara," ujarnya.

Prasetyo sebelumnya menyatakan bahwa deponering diberikan dengan alasan kasus Abraham dan Bambang merupakan perkara luar biasa.

Kasus keduanya dihentikan karena amat menyita perhatian publik, dan dikhawatirkan dapat memperlemah semangat pemberantasan korupsi di Indonesia jika dilanjutkan proses hukumnya.

"Saya selaku Jaksa Agung menggunakan hak prerogatif yang diberikan Undang-Undang Kejaksaan untuk mengambil keputusan. Keputusan yang diambil adalah mengesampingkan perkara, deponering perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto,” katanya.

Awal pekan lalu, Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Bengkulu telah lebih dulu mengeluarkan ketetapan atas nasib perkara yang menjerat penyidik KPK Novel Baswedan. Perkara Novel akhirnya ditutup setelah Kejaksaan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas kasus tersebut.

Pasca penerbitan SKP2 kasus Novel, harapan agar Kejagung menerbitkan deponering bagi kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto kembali disampaikan oleh berbagai kalangan, dan berujung pada dikeluarkannya deponering hari ini. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER