Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memutuskan untuk mengeluarkan deponering (pengesampingan perkara) bagi kasus yang menjerat mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Prasetyo menyatakan deponering diberikan dengan alasan kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto merupakan perkara luar biasa.
Kasus keduanya kini dihentikan karena amat menyita perhatian publik, dan dikhawatirkan dapat memperlemah semangat pemberantasan korupsi di Indonesia jika dilanjutkan proses hukumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya selaku Jaksa Agung menggunakan hak prerogatif yang diberikan Undang-Undang Kejaksaan untuk mengambil keputusan. Keputusan yang diambil adalah mengesampingkan perkara, deponering perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto,” kata Prasetyo di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/3).
“Pengesampingan perkara dilakukan semata-mata demi kepentingan umum. Semenjak diputuskannya, maka kedua perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto selaku mantan ketua dan wakil ketua KPK dinyatakan berakhir, ditutup, dan dikesampingkan," ujar Prasetyo.
Menurut Prasetyo, meski Abraham Samad dan Bambang Widjojanto tak lagi menjadi pimpinan KPK, kedua orang tersebut masih memiliki pengaruh besar dalam dunia pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang dikenal luas sebagai tokoh dan figur yang memiliki komitmen memberantas korupsi. Ketika menghadapi tuduhan tindak pidana yang memerlukan pembuktian, apabila tidak segera diselesaikan dikhawatirkan akan mempengaruhi semangat pemberantasan korupsi di negara kita," kata Prasetyo lagi.
Awal pekan lalu, Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Bengkulu telah lebih dulu mengeluarkan ketetapan atas nasib perkara yang menjerat penyidik KPK Novel Baswedan. Perkara Novel akhirnya ditutup setelah Kejaksaan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas kasus tersebut.
Pasca penerbitan SKP2 kasus Novel, harapan agar Kejagung menerbitkan deponering bagi kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto kembali disampaikan oleh berbagai kalangan, dan berujung pada dikeluarkannya deponering hari ini.
(agk)