"Tindakan jaksa agung telah melanggar tugas dan tanggung jawab untuk melakukan penyidikan dalam perkara pelanggaran HAM yang berat," kata Koordinator Badan Pekerja Kontras, Haris Azhar, di Jakarta, Rabu (2/3).
Berdasarkan surat yang dikeluarkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kejaksaan Agung bernomor B-06/L/L.3/PIP/02/2016, Jaksa Agung mengupayakan penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat melalui rekonsiliasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat itu dijelaskan, rekonsiliasi dipilih karena alat bukti kejahatan sulit ditemukan. Di sisi lain, para pelaku juga disebut telah meninggal dunia.
Haris mengatakan, rekonsiliasi itu hanya didasarkan pada rapat-rapat yang menurutnya, justru diikuti lembaga-lembaga yang selama ini disebut pelaku pelanggaran HAM, yakni TNI, BIN, dan Polri.
Periksa Pejabat Orde Baru
Sumarsih, ibu korban Tragedi Semanggi I, Norma Irmawan alias Wawan, mendesak Prasetyo memeriksa para pejabat yang pernah berkuasa saat kejadian itu terjadi. Ia berharap, jaksa agung segera menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM.
"Kalau memang penyelidikan Komnas HAM dinilai kurang bukti dan saksi, bisa tanya penjabat yang masih hidup, di antaranya Habibie (mantan presiden) dan Wiranto (mantan Pangab). Itu untuk menambahkan bukti," katanya.
"Korbannya sudah jelas tapi pelakunya sampai sekarang tidak ada yang mau mengaku. Proses hukum itu menjadi kewajiban negara untuk dilaksanakan, tidak untuk diarsipkan menjadi dokumentasi mati," kata Sumarsih. (abm)