Kasus Pelanggaran HAM, Jaksa Agung Dinilai Lepas Tangan

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Rabu, 02 Mar 2016 19:44 WIB
Aktivis dan keluarga korban menyebut Jaksa Agung Prasetyo telah melanggar tugasnya karena tidak menindaklanjuti penyelidikan Komnas HAM.
Aktivis dan keluarga korban menyebut Jaksa Agung Prasetyo telah melanggar tugasnya karena tidak menindaklanjuti penyelidikan Komnas HAM. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia masa lalu melalui rekonsiliasi dinilai mengesampingkan hasil penyelidikan Komnas HAM. Jaksa Agung Prasetyo pun dituding melanggar kewenangan dan tanggung jawabnya.

"Tindakan jaksa agung telah melanggar tugas dan tanggung jawab untuk melakukan penyidikan dalam perkara pelanggaran HAM yang berat," kata Koordinator Badan Pekerja Kontras, Haris Azhar, di Jakarta, Rabu (2/3).

Berdasarkan surat yang dikeluarkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kejaksaan Agung bernomor B-06/L/L.3/PIP/02/2016, Jaksa Agung mengupayakan penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat melalui rekonsiliasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Haris berkata, substansi surat itu menjelaskan posisi Prasetyo sebagai pimpinan tertinggi kejaksaan yang tidak bersedia menangani kasus pelanggaran HAM berat.

Dalam surat itu dijelaskan, rekonsiliasi dipilih karena alat bukti kejahatan sulit ditemukan. Di sisi lain, para pelaku juga disebut telah meninggal dunia.
Surat itu juga menyebut kejaksaan tidak pernah membahas rencana rekonsiliasi dengan para korban pelanggaran HAM. Haris menuturkan, rekonsiliasi yang direncanakan kejaksaan itu tidak merujuk pada pakem penyelesaian pelanggaran HAM.

"Dengan kata lain, jawaban Kejaksaan Agung tersebut hanya berupa opini, diskursus, pendapat-pendapat belaka sehingga tidak jelas," katanya.

Haris mengatakan, rekonsiliasi itu hanya didasarkan pada rapat-rapat yang menurutnya, justru diikuti lembaga-lembaga yang selama ini disebut pelaku pelanggaran HAM, yakni TNI, BIN, dan Polri.

Periksa Pejabat Orde Baru
Sumarsih, ibu korban Tragedi Semanggi I, Norma Irmawan alias Wawan, mendesak Prasetyo memeriksa para pejabat yang pernah berkuasa saat kejadian itu terjadi. Ia berharap, jaksa agung segera menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM.

"Kalau memang penyelidikan Komnas HAM dinilai kurang bukti dan saksi, bisa tanya penjabat yang masih hidup, di antaranya Habibie (mantan presiden) dan Wiranto (mantan Pangab). Itu untuk menambahkan bukti," katanya.
Sumarsih berkata, rekonsiliasi bisa saja dilakukan asalkan proses hukum telah dilaksanakan seadil-adilnya. Jika tidak ada kejelasan siapa yang menjadi pelaku pelanggaran HAM masa lalu, rekonsiliasi bukan solusi yang tepat.

"Korbannya sudah jelas tapi pelakunya sampai sekarang tidak ada yang mau mengaku. Proses hukum itu menjadi kewajiban negara untuk dilaksanakan, tidak untuk diarsipkan menjadi dokumentasi mati," kata Sumarsih. (abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER