Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo akan memutuskan nasib perkara bekas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dan Abraham Samad pekan ini.
Keputusan diberikan atau tidaknya deponering (pengesampingan perkara) terhadap kasus yang menjerat Bambang dan Abraham dikeluarkan setelah Prasetyo menerima rekomendasi dari Mahkamah Agung dan Mabes Polri untuk menangani kasus kedua aktivis anti korupsi itu.
"Minggu ini akan kita putuskan. (Rekomendasi MA dan Polri) menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung," kata Prasetyo di kantornya, Rabu (24/2).
Pada awal pekan ini, Kejagung bersama Kejaksaan Negeri Bengkulu telah terlebih dulu mengeluarkan ketetapan atas nasib perkara yang menjerat penyidik KPK Novel Baswedan. Perkara Novel diketahui telah ditutup setelah Kejaksaan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasca penerbitan SKP2 atas kasus Novel, harapan agar Kejagung menerbitkan Deponering bagi kasus Abraham dan Bambang kembali disampaikan oleh berbagai kalangan. Bahkan, salah satu kuasa hukum Novel Muji Kartika Rahayu mengatakan bahwa penerbitan SKP2 kasus Novel dapat menjadi jalan masuk dilakukannya pengesampingan perkara yang melibatkan para mantan pimpinan KPK.
"Keluarnya SKPP terhadap perkara NB merupakan langkah maju dan preseden positif untuk menyelesaikan kriminalisasi bagi Bambang Widjoyanto, Abraham Samad, Denny Indrayana, Emerson Yuntho, Erwin Natosmal dan Pegiat Anti Korupsi lainnya," kata Muji, Senin (22/2) lalu.
Alasan DeponeringPrasetyo sebelumnya pernah mengungkap alasan munculnya wacana pemberian deponering terhadap perkara yang menjerat Bambang dan Abraham. Menurut Prasetyo, pertimbangan deponering muncul karena Abraham dan Bambang sudah dikenal sebagai pegiat anti korupsi di Indonesia.
Jika perkara dua orang tersebut dilanjutkan prosesnya, Prasetyo khawatir akan berdampak pada semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Saya ingin jelaskan bahwa pemberantasan korupsi itu adalah kepentingan umum. Kita tahu bagaimana akibat yang ditimbulkan pidana korupsi. Ketika ada pegiat anti korupsi yang kemudian dipidanakan atau terkena kasus pidana ya tentunya masih harus dipelajari seperti apa. Tentunya kita khawatir nanti itu akan melanggar kepentingan umum itu," kata Prasetyo, Jumat (12/2) lalu.
(yul)