Jakarta, CNN Indonesia -- Lima korban kasus penjualan ginjal di Jawa Barat dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Perlindungan tersebut meliputi hak prosedur dan pendampingan saat pemeriksaan sebagai saksi di Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.
"Keputusan ini menindaklanjuti permohonan dari Bareskrim, merujuk pada UU yang dikenakan ke tersangka, yakni Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang juga merupakan tindak pidana prioritas perlindungan LPSK," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu seperti dikutip Antara, Minggu (6/3).
Perlindungan saat pemeriksaan oleh penyidik dibutuhkan agar para korban bebas mengungkapkan informasi yang diketahui saat proses hukum berlangsung. Proses hukum dimulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan di meja hijau.
Lebih jauh, perlindungan juga diberikan dengan memafasilitasi operasi dan rehabilitasi medis bagi lima korban yang ginjalnya telah dijualbelikan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Edwin meminta peran aktif dari kepala daerah untuk meningkatkan kesejahteraan warganya agar tak terbujuk dengan tawaran uang untuk menjual ginjalnya. "LPSK juga berharap kepala daerah setempat aktif melakukan upaya peningkatan kesejahteraan warganya agar tidak terbujuk menjadi korban tindak pidana serupa," ucapnya.
Dari lima korban yang dilindungi, empat diantaranya merupakan korban dari tiga tersangka yang telah ditetapkan polisi yaitu A alias AG, D alias DD, dan H alias HS. Ketiganya menjanjikan uang sebanyak Rp250 hingga 300 juta. Namun pada kenyataaanya, para korban hanya diberi uang tidak lebih dari Rp70 juta.
Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Komisaris Besar Umar Fana hari ini mengatakan sudah ada 15 orang korban yang berasal dari dari Garut Selatan, Bandung Selatan, Soreang, dan beberapa wilayah lainnya di Jawa Barat.
Ada kemungkinan jumlah korban ini bertambah. "Data kami dan pengakuan tersangka itu masih 15 orang, tapi kami dapatkan dari tim di lapangan itu hampir mencapai 30 orang," kata Kepala Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Mabes Polri Ajun Komisaris Besar Arie Darmanto, Selasa (9/2).
Dengan bertambahnya jumlah korban yang cukup signifikan ini, lanjut Arie, pihaknya akan menggali terus informasi baru, termasuk soal keterkaitan dengan tiga tersangka yang ditangkap sebelumnya.
"Kami akan terus cari informasi-informasi ini, apakah semua itu terkait dengan tiga tersangka tersebut atau bukan. Harap maklum dan sabar, fokus kami sekarang klarifikasi dokumen yang terkait," ujarnya.
(yul)