"Saya ingin kepala lapas harus bisa mengendalikan lapasnya. Yang sekarang kan penghuni mengendalikan lapas," kata Wayan ketika dihubungi CNN Indonesia, Minggu (6/3).
Menurutnya, jika kepala lapas bisa mengendalikan seluruh penghuni maka keterbatasan sipir dan sumber daya manusia lainnya tak menjadi masalah. LP Pontianak dihuni sekitar 742 napi, terdiri dari napi hukuman mati dua orang, seumur hidup 11 orang, dan 40 tahanan orang asing. Dengan jumlah tersebut, pemerintah hanya menempatkan lima orang sipir untuk menjaga lapas tiap regunya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang saya belum sempat ke Kalimantan Barat. Di sana ada masalah spesifik seperti kemarin ada komplen penahanan, salah nama, ada yang pembebasan bersyarat dicabut, dan lainnya," ucapnya.
Peraturan tersebut terkait dengan remisi dan pembebasan bersyarat untuk narapidana khusus seperti narkotika. Mereka yang mendapat pembebasan bersyarat atau remisi dapat ditarik kembali ke dalam lapas jika ternyata masih menjalani proses hukum untuk perkara pidana lainnya.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly dibantu oleh ratusan anggota Brimob Kepolisian Daerah Kalbar bersenjata lengkap menyidak LP Pontianak sekitar pukul 22.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 23.30 WIB itu. Sidak disambut aksi protes napi dengan memukul-mukul pintu sel sehingga terjadi keributan, melemparkan barang-barang, serta membakar barang.