Jakarta, CNN Indonesia -- Asisten pribadi anggota Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, mengaku bosnya pernah menerima duit ijon proyek infrastruktur untuk menikahkan anaknya. Rinelda mengatakan, pemberi uang dijanjikan proyek infrastruktur di Kabupaten Paniai dan Nduga, Papua.
"(Dewie) sudah terima uangnya Rp150 juta untuk bayar undangan pernikahan anak Bu Dewie," kata Rinelda di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin. (7/3).
Rinelda mengaku uang bersumber dari kakaknya sendiri. Kakaknya dijanjikan menggarap proyek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu dana dari kakak saya jadi itu (rencananya untuk) proyek infrastruktur, tapi sampai saat ini tidak ada," ucapnya.
Duit yang disetor merupakan uang permulaan dari total fee tujuh persen. Fee diambil dari nilai proyek di dua kabupaten. "Katanya yang Rp10 miliar (untuk Nduga) yang satu Rp15 miliar (untuk Paniai)," katanya.
Rinelda menambahkan, uang tak diminta langsung oleh Dewie tetapi melalui staf ahlinya bernama Bambang Wahyu Hadi. "Itu dari Pak Bambang," katanya.
Selain menjanjikan duit proyek di dua kabupaten itu, Dewie juga menjanjikan proyek di Kabupaten Deiyai dan mengklaim akan mengurusnya. Namun Politikus Partai Hanura ini meminta fulus pelicin sebanyak tujuh persen dari total nilai proyek listrik di Kabupaten Deiyai sebesar Rp50 miliar.
Merujuk berkas dakwaan, saat rapat tanggal 8 April 2015 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Dewie sempat menyampaikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said bahwa Kabupaten Deiyai sangat membutuhkan listrik. Menanggapi hal itu, Sudirman menyarankan agar Irenius memasukkan proposal ke Kementerian ESDM.
Agar pengajuan proyek mulus, pertemuan pun digelar untuk menyetorkan duit suap di Mall Kelapa Gading, Jakarta, pada 20 Oktober 2015. Irenius dan pengusaha Setiadi Jusuf menyerahkan duit sekitar Rp1,75 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Duit bersumber dari kantong Setiadi.
Duit belum diserahkan ke Dewie, ketiganya lebih dulu dicokok penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di tempat berbeda, KPK juga segera menangkap Dewie bersama Bambang.
Dari tindak pidana tersebut, jaksa menjerat Irenius dan Setiadi dengan pasal 5 ayat 1 huruf a huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara Dewie Limpo bersama Rinelda dan Bambang diduga menerima suap dan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
(sip/sip)