Sidang Perdana Gugatan Terhadap MKD DItunda

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Senin, 07 Mar 2016 16:20 WIB
Sidang perdana gugatan masyarakat terhadap 18 anggota MKD digugat. MKD meminta perkara diselesaikan di luar persidangan secara damai.
Mahkamah Kehormatan Dewan digugat karena tak beri putusan kasus etik Setya Novanto. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang perdana gugatan masyarakat terhadap 18 anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (7/3), ditunda. Satu orang tergugat yakni Dimyati Natakusumah belum memberikan persetujuan pada kuasa hukum MKD yang hadir di persidangan. Gugatan ini terkait ketidakjelasan hasil sidang MKD DPR RI dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran etik mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Ketua Majelis Hakim Bambang Kustopo mengatakan, sidang akan kembali digelar pada Senin (14/3). "Dari pihak tergugat ada yang belum memberikan kuasa, maka sidang kami tunda sampai Senin depan. Mau mediasi saat ini pun juga belum bisa," ujar Bambang di PN Jakarta Pusat.
Kuasa hukum MKD, Habiburokhman mengungkapkan, anggota MKD tergugat telah memberikan surat kuasa pada dirinya. "Surat kuasa sudah disetujui seluruh anggota MKD tergugat, kecuali Dimyati. Bukan apa-apa, memang karena belum tanda tangan saja," katanya.

Anggota MKD meminta agar perkara ini bisa diselesaikan di luar persidangan secara damai. Ia menilai, tidak ada lagi yang perlu disengketakan karena prosesnya telah selesai. Selain itu formasi anggota MKD tergugat dengan yang ada saat ini pun telah berubah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya kasus ini sudah selesai, apalagi Setya tidak lagi menjadi ketua DPR. Formasi MKD juga sudah berubah, ini agak susah karena tidak ada kewenangan untuk bertindak lagi sebagai MKD," ungkapnya.
Sementara itu kuasa hukum penggugat, Sugeng Teguh Santoso mengaku  mendapat permohonan pencabutan gugatan dari salah satu anggota MKD, Syarifuddin Suding. Melalui sambungan telepon padanya, Syarifudin menyebut telah ada putusan MKD atas perkara yang menimpa Setya.

"Jadi saya disarankan Pak Syarifudin agar gugatan ini tidak dilanjutkan karena sudah ada putusannya. Tapi kami akan tindaklanjuti lagi," ucapnya.

Nantinya jika putusan tersebut memang ada saat sidang mediasi, maka Sugeng tak menolak untuk berdamai dengan anggota MKD. "Saya belum tahu pasti apa putusannya. Kalau memang ada putusan tersebut, ya kita akan berdamai," tuturnya.

Sebanyak 17 anggota masyarakat dari berbagai profesi mengajukan gugatan pada 18 anggota MKD DPR RI sejak 30 Desember 2015 di PN Jakarta Pusat. Para penggugat meminta pada MKD untuk meneruskan proses persidangan sampai ada putusan yang menegaskan bahwa Setya terbukti melakukan pelanggaran.

Anggota MKD yang digugat yakni Surahman Hidayat, Kahar Muzakir, Junimart Girsang, Sufmi Dasco Ahmad, A. Bakri, Adies Kadir, Achmad Dimyati Natakusumah, Muhammad Prakoso, Guntur Sasono, Darizal Basir, Syarifuddin Sudding, Sukiman, Risa Mariska, Ridwan bae, Maman Imanul Haq, Supratman, Andi Agtas, Victor Laiskodat dan Akbar Faizal.
Setya dilaporkan ke MKD oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said lantaran diduga meminta jatah saham PT Freeport Indonesia. Setya juga disebut mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Atas laporan itu, kasus etik Setya bergulir di MKD. Sejumlah saksi dipanggil, termasuk Sudirman Said dan Presiden Direktur Freeport saat itu Maroef Sjamsoeddin.

Sesaat sebelum MKD membuat keputusan, Setya menyatakan mundur dari jabatan Ketua DPR, 16 Desember 2015. Langkah Setya tersebut membuat MKD tak mengambil keputusan atas sidang etik yang telah mereka lakukan. (gil)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER