Jakarta, CNN Indonesia -- Penyelidikan perkara dugaan pemufakatan jahat yang melibatkan politisi Golkar Setya Novanto di Kejaksaan Agung jalan di tempat.
Setelah terakhir kali memeriksa Setya pada 11 Februari lalu, hingga saat ini belum ada lagi pemeriksaan yang dilakukan penyelidik Kejagung terhadap para pihak terkait kasus tersebut.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Arminsyah pun berkata, saat ini penyelidikan kasus tersebut masih dalam tahap pembahasan oleh penyidik dan para ahli dari beberapa universitas di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pokoknya kita usaha terus, sambil kita bahas pendapat-pendapat ahli. Ada ahli dari ITB, UI, UGM, Universitas Andalas," kata Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Rabu (2/3).
Setelah memeriksa Setya pertengahan Februari lalu, penyelidik Kejagung belum juga menentukan keberlanjutan status hukum perkara tersebut. Padahal, penyelidikan kasus pemufakatan jahat telah dilakukan Kejagung sejak November tahun lalu.
Arminsyah pun mengaku belum ada kepastian keberlanjutan penanganan perkara kasus Setya sampai saat ini. "Tidak ada yang pasti, yang pasti hanya kematian," ujarnya.
Hingga kini Setya telah diperiksa sebanyak tiga kali oleh penyelidik Kejagung. Selain Setya, dalam penyelidikan kasus ini Kejagung sudah memeriksa eks Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Menteri ESDM Sudirman Said, Deputi I Kantor Staf Presiden Darmawan Prasojo, Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti Swasanani, dan sekretaris pribadi Setya Novanto yang bernama Medina.
Pemufakatan jahat diduga dilakukan saat Setya bertemu pengusaha Riza Chalid dan Maroef di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, 8 Juni 2015.
Pada pertemuan itu, Setya diduga mencatut nama Jokowi dan Jusuf Kalla untuk meminta saham Freeport agar perpanjangan kontrak perusahaan asal Amerika ini berjalan mulus.
(pit)