"Kita meminta tidak ada penangguhan penahanan (terhadap Ivan). Karena ini cukup serius dan bisa dijadikan pembelajaran publik, bahwa hukum harus ditegakkan sama di muka hukum," ujar Direktur LBH APIK Ratna Batara Munti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/3).
Ratna juga mengklaim, LBH APIK selaku pendamping hukum T menolak adanya perdamaian dengan mencabut laporan ataupun ganti rugi bagi T sebelum tindakan hukum diterapkan kepada politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak mau membahas karena kita khawatir akan dimanfaatkan untuk menciptakan kebohongan publik. Semua lewat jalur hukum, bukan di luar jalur hukum," ujar Ratna.
Sebelumnya, Ivan resmi ditahan di Polda Metro Jaya atas tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dia disangka melanggar pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.
"IH disangka melanggar Pasal 44 ayat 1 dan 2, serta Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 yang biasa disebut dengan UU PKDRT," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti. (bag)