LBH APIK Minta Polda Tolak Penangguhan Penahanan Ivan Haz

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 08 Mar 2016 16:42 WIB
LBH APIK selaku pendamping hukum T menolak adanya perdamaian dengan mencabut laporan ataupun ganti rugi bagi T sebelum tindakan hukum diterapkan.
LBH APIK meminta Polda Metro menolak permohonan penangguhan penahanan Ivan Haz yang ditahan karena menjadi tersangka kekerasan terhadap pembantu rumah tangga berinsial T (20). (ANTARA FOTO/Teresia May)
Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempauan Indonesia untuk Keadilan (APIK) meminta Polda Metro Jaya untuk menolak permohonan penagguhan penahanan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fanny Safriansyah alias Ivan Haz yang ditahan karena menjadi tersangka kekerasan terhadap pembantu rumah tangga berinsial T (20).

"Kita meminta tidak ada penangguhan penahanan (terhadap Ivan). Karena ini cukup serius dan bisa dijadikan pembelajaran publik, bahwa hukum harus ditegakkan sama di muka hukum," ujar Direktur LBH APIK Ratna Batara Munti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/3).

Ratna juga mengklaim, LBH APIK selaku pendamping hukum T menolak adanya perdamaian dengan mencabut laporan ataupun ganti rugi bagi T sebelum tindakan hukum diterapkan kepada politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasalnya, Ratna menilai rencana perdamaian yang hendak dilakukan oleh pihak Ivan adalah sebuah kebohongan publik karena niatan perdamaian yang dilakukan oleh Ivan terjadi setelah korban melapor ke Kepolisian. Selain itu, kasus kekerasan yang dilakukan oleh Ivan bukan sebuah delik aduan yang sewaktu-waktu bisa dicabut oleh pelapornya.

"Penganiayaan ini masuk delik umum. Jadi tidak bisa dicabut," ujarnya.

Lebih lanjut, Ratna juga kembali memastikan pihaknya tidak akan menerima tawaran dari pihak Ivan agar bisa berdamai. Ia beralasan, hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi timbulnya persepsi negatif publik.

"Kita tidak mau membahas karena kita khawatir akan dimanfaatkan untuk menciptakan kebohongan publik. Semua lewat jalur hukum, bukan di luar jalur hukum," ujar Ratna.

Sebelumnya, Ivan resmi ditahan di Polda Metro Jaya atas tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dia disangka melanggar pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.

"IH disangka melanggar Pasal 44 ayat 1 dan 2, serta Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 yang biasa disebut dengan UU PKDRT," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER