Desakan dilontarkan dalam rangka peringatan Hari Perempuan Sedunia hari ini, Selasa (8/3). Aktivis-aktivis yang ‘menggeruduk’ Mabes Polri berasal dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), dan Jaringan Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (Jaker PKTP).
Mereka terutama menyoroti kasus kekerasan terhadap perempuan yang diduga melibatkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu dan legislator Partai Persatuan Pembangunan Ivan Haz.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menyerahkan petisi kepada Anang, para pegiat akan melanjutkan rangkaian kunjungan mereka ke Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Mahkamah Konstitusi, dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Sebelumnya, Dita Aditya Ismawati yang mengaku dianiaya oleh Masinton telah mencabut laporannya dari polisi. Kepolisian pun menyatakan tidak akan melanjutkan penyelidikan kasus yang menimpa staf ahli Masinton tersebut.
Sementara menanggapi kasus Ivan Haz, Ratna bahkan berpendapat mesti ada undang-undang baru untuk melindungi pembantu rumah tangga.
Ia meminta polisi tegas dengan komitmen mengedepankan persamaan di depan hukum. Ratna juga berharap Polri dapat memberi efek jera untuk para pelaku.
"Jangan sampai apa-apa ditarik ke ranah politik. Ini harus diluruskan," kata Ratna.
Polri belum memberikan tanggapan atas penyerahan petisi tersebut. (agk)