Polisi Dituntut Jerat Politikus Penganiaya Perempuan

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Selasa, 08 Mar 2016 14:19 WIB
Di Hari Perempuan Sedunia, para aktivis menyoroti kasus kekerasan terhadap perempuan yang diduga melibatkan anggota DPR Masinton Pasaribu dan Ivan Haz.
Staf ahli DPR Dita Aditia Ismawati menangis saat menceritakan pemukulan terhadapnya oleh Masinton Pasaribu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Para pegiat hak perempuan mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia untuk menuntut polisi meneruskan proses hukum atas kasus penganiayaan yang melibatkan tokoh-tokoh besar, pejabat, atau politikus.

Desakan dilontarkan dalam rangka peringatan Hari Perempuan Sedunia hari ini, Selasa (8/3). Aktivis-aktivis yang ‘menggeruduk’ Mabes Polri berasal dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), dan Jaringan Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (Jaker PKTP).

Mereka terutama menyoroti kasus kekerasan terhadap perempuan yang diduga melibatkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu dan legislator Partai Persatuan Pembangunan Ivan Haz.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para aktivis menyampaikan petisi 20 ribu tanda tangan yang dibuat di situs change.org untuk meneruskan proses hukum kedua politikus tersebut ke Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar. Petisi itu dapat diakses di change.org/PenjarakanIvanHaz dan change.org/masinton.

Setelah menyerahkan petisi kepada Anang, para pegiat akan melanjutkan rangkaian kunjungan mereka ke Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Mahkamah Konstitusi, dan Dewan Perwakilan Rakyat.

"Kekerasan ini bukan delik aduan, jadi tergantung posisi Kepolisian. Seharusnya tetap memproses. Jangan ketika dicabut oleh korban (berhenti), padahal pencabutannya dilandasi tekanan dari keluarganya," kata Direktur LBH APIK Ratna Batara Murti, merujuk kepada kasus Masinton.

Sebelumnya, Dita Aditya Ismawati yang mengaku dianiaya oleh Masinton telah mencabut laporannya dari polisi. Kepolisian pun menyatakan tidak akan melanjutkan penyelidikan kasus yang menimpa staf ahli Masinton tersebut.
Ratna menyebut persoalan ini pelik karena selain ada dorongan dari keluarga yang tidak mau anaknya melanjutkan proses hukum, ada juga masalah relasi kekuasaan dan ketergantungan ekonomi Dita kepada atasannya.

Sementara menanggapi kasus Ivan Haz, Ratna bahkan berpendapat mesti ada undang-undang baru untuk melindungi pembantu rumah tangga.
"Kan belum ada UU Perlindungan Pembantu Rumah Tangga. Kita pakai UU KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga),” kata Ratna.

Ia meminta polisi tegas dengan komitmen mengedepankan persamaan di depan hukum. Ratna juga berharap Polri dapat memberi efek jera untuk para pelaku.

"Jangan sampai apa-apa ditarik ke ranah politik. Ini harus diluruskan," kata Ratna.

Polri belum memberikan tanggapan atas penyerahan petisi tersebut. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER