Polda Metro Belum Terima Surat Penangguhan Penahanan Ivan Haz

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 08 Mar 2016 14:04 WIB
Direskrimum Polda Metro Jaya Krishna Murti menegaskan pihaknya menunggu hasil pemeriksaan Ditnarkoba perihal Ivan Haz memakai narkoba atau tidak.
Direskrimum Polda Kombes Krishna Murti menyatakan anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz belum mengajukan permohonan penangguhan penahanan, usai ditahan karena menjadi tersangka kasus kekerasan terhadap pembantu rumah tangga. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menyatakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fanny Safriansyah alias Ivan Haz belum mengajukan permohonan penangguhan penahanan, usai ditahan karena menjadi tersangka kasus kekerasan terhadap pembantu rumah tangga.

"Saya belum baca permohonan (surat penangguhan penahanan Ivan Haz). Belum ada," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/3).

Krishna menuturkan setiap tersangka berhak mengajukan penangguhan penahanan. Namun, dalam penangguhan penahanan tersebut, tersangka wajib memberikan jaminan sebagai bahan pertimbangan penyidik secara objektif maupun subjektif untuk mengambil keputusan mengabulkan penangguhan penahanan tersebut atau tidak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti dari situ akan dipertimbangkan oleh penyidik, alasan subjektifnya dan objektifnya. Jadi penangguhan penahanan itu biasa dilakukan karena hak dari semua pihak yang ditahan," ujarnya.

Lebih lanjut, terkait dengan tes deoxyribose-nucleic acid (DNA) Ivan, Krishna menyampaikan hal tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Oleh karena itu, ia tidak bisa menjelaskan kesimpulan apa yang diperoleh dari tes DNA tersebut, meski secara tersirat pemeriksaan tersebut untuk memastikan Ivan sebagai pengguna narkoba atau bukan.

"Yang melakukan (tes DNA) Ditnarkoba, bukan kami (Ditreskrimum). Kami nunggu hasil dari Ditnarkoba," ujar Krishna.

Sebelumnya, Ivan resmi ditahan di Polda Metro Jaya atas tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dia disangka melanggar pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.

"IH disangka melanggar Pasal 44 ayat 1 dan 2, serta Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 yang biasa disebut dengan UU PKDRT," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti.

Selain kekerasan, Ivan juga diduga terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkoba setelah Satuan Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat melakukan razia narkoba secara internal terhadap para prajuritnya. Ivan diduga pernah membeli sebanyak enam kali narkoba jenis shabu ke salah satu prajurit yang terbukti positif sebagai penyalahguna narkoba. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER