"Saya belum baca permohonan (surat penangguhan penahanan Ivan Haz). Belum ada," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/3).
Krishna menuturkan setiap tersangka berhak mengajukan penangguhan penahanan. Namun, dalam penangguhan penahanan tersebut, tersangka wajib memberikan jaminan sebagai bahan pertimbangan penyidik secara objektif maupun subjektif untuk mengambil keputusan mengabulkan penangguhan penahanan tersebut atau tidak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ivan resmi ditahan di Polda Metro Jaya atas tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dia disangka melanggar pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.
"IH disangka melanggar Pasal 44 ayat 1 dan 2, serta Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 yang biasa disebut dengan UU PKDRT," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti.
Selain kekerasan, Ivan juga diduga terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkoba setelah Satuan Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat melakukan razia narkoba secara internal terhadap para prajuritnya. Ivan diduga pernah membeli sebanyak enam kali narkoba jenis shabu ke salah satu prajurit yang terbukti positif sebagai penyalahguna narkoba. (bag)