"Mau berapapun yang mengajukan keberatan, yang bersangkutan tidak mau diperiksa, kami akan lakukan pemenuhan atas bukti-bukti yang ada," kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Agus Andriyanto di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (8/3).
Agus juga mengatakan percuma jika pelapor tidak mau hadir saat sidang karena sudah mencabut laporannya. Untuk segera merampungkan pengusutan dan melanjutkan proses persidangan, penyidik akan terus memeriksa saksi-saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Agus menanggapi penyerahan petisi oleh pegiat hak perempuan, siang tadi. Mereka berasal dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), dan Jaringan Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (Jaker PKTP).
Setelah menyerahkan petisi kepada Anang, para pegiat akan melanjutkan rangkaian kunjungan mereka ke Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Mahkamah Konstitusi, dan Dewan Perwakilan Rakyat.
"Kekerasan ini bukan delik aduan, jadi tergantung posisi Kepolisian. Seharusnya tetap memproses. Jangan ketika dicabut oleh korban (berhenti), padahal pencabutannya dilandasi tekanan dari keluarganya," kata Direktur LBH APIK Ratna Batara Murti.
Sebelumnya, Dita Aditya Ismawati yang mengaku dianiaya oleh Masinton telah mencabut laporannya dari polisi. Dia diduga dipukul oleh Masinton setelah dijemput dari sebuah bar di kawasan Jakarta Pusat. (bag)