"Sebagaimana saya sampaikan beberapa waktu lalu, ada satuan tugas gabungan antara Polda Metro Jaya dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk memantau praktik kesehatan ilegal di berbagai tempat," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Cilincing, Selasa(8/2).
Klinik di Cilincing itu, kata Krishna, telah melakukan praktik kesehatan ilegal dengan memeriksa ratusan wanita hamil, wanita yang melahirkan, dan praktik kesehatan lain tanpa izin sejak tahun 1999.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia (Masunah) profesi aslinya cleaning service. Kemudian dia mempekerjakan beberapa bidan yang memang berijazah, tapi tak ada izin praktiknya. Sekarang kami melakukan tindakan. Kami akan bawa pemilik praktik ini ke kantor. Kami juga bawa delapan bidan yang bekerja di sana" ujar Krishna.
Maria menegaskan, klinik di Cilincing tersebut terbukti tidak memiliki persyaratan resmi. Padahal setiap klinik harus dibangun sesuai persyaratan yang berlaku, yakni harus ada staf medis beserta tenaga kesehatan lain.
Delapan bidang di klinik itu, kata Maria, tak bisa menunjukkan izin praktik. Klinik itu pun tak memenuhi persyaratan lingkungan untuk pembuangan limbah. (agk)