Polisi dan Dinkes Gerebek Balai Kesehatan Ilegal di Cilincing

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 08 Mar 2016 17:57 WIB
Pemilik klinik berprofesi asli cleaning service, mempekerjakan bidan yang tak punya izin praktik. Sejak 2013, Suku Dinas Kesehatan telah minta klinik ditutup.
Alat-alat yang disita dari klinik ilegal di Cilincing, Jakarta Utara. (Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta menggerebek salah satu balai kesehatan umum ilegal di Jalan Bakhti RT 008/RW 06, Cilincing, Jakarta Utara.

"Sebagaimana saya sampaikan beberapa waktu lalu, ada satuan tugas gabungan antara Polda Metro Jaya dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk memantau praktik kesehatan ilegal di berbagai tempat," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Cilincing, Selasa(8/2).

Klinik di Cilincing itu, kata Krishna, telah melakukan praktik kesehatan ilegal dengan memeriksa ratusan wanita hamil, wanita yang melahirkan, dan praktik kesehatan lain tanpa izin‎ sejak tahun 1999.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemilik klinik, Hj. Masunah (63), menurut Krishna tidak memiliki izin resmi dari Dinkes DKI Jakarta dan telah mempekerjakan delapan wanita tanpa izin resmi sebagai bidan di balai tersebut.

"Dia (Masunah) profesi aslinya cleaning service. Kemudian dia mempekerjakan beberapa bidan yang memang berijazah, tapi tak ada izin praktiknya. Sekarang kami melakukan tindakan. Kami akan bawa pemilik praktik ini ke kantor. Kami juga bawa delapan bidan yang bekerja di sana" ujar Krishna.
Kepala Bidang Pelayanan Dinkes DKI Jakarta Maria Margaretha mengatakan ‎klinik tersebut beroperasi sejak 1999. Pada tahun 2013, Suku Dinas Kesehatan setempat telah mendatangi pemilik klinik dan memintanya menutup praktik tersebut.

"Begitu juga pada 2015 bulan Oktober, Suku Dinas Kesehatan datang kembali dan pemilik berjanji menutup praktiknya, tapi tak ditutup juga. Terakhir 1 Desember 2015 didatangi dan kembali berjanji akan ditutup tapi tetap tidak kunjung tutup" ujar Maria.

Maria menegaskan, klinik di Cilincing tersebut terbukti tidak memiliki persyaratan resmi. Padahal setiap klinik harus dibangun sesuai persyaratan yang berlaku, yakni harus ada staf medis beserta tenaga kesehatan lain.

Delapan bidang di klinik itu, kata Maria, tak bisa menunjukkan izin praktik. Klinik itu pun tak memenuhi persyaratan lingkungan untuk pembuangan limbah. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER