Kejaksaan Agung Usut Transaksi Perdagangan Mobile-8

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Kamis, 18 Feb 2016 16:24 WIB
Penyidik memeriksa enam saksi untuk mengorek keterangan seputar besaran transaksi perdagangan dalam kasus dugaan korupsi restitusi pajak Mobile-8.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung memanggil enam saksi dalam lanjutan pengusutan kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile-8. Penyidik berusaha mengorek keterangan mereka seputar besaran transaksi perdagangan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

"Selain itu, ditanyai pula soal kebenaran atas ada atau tidaknya proses serta mekanisme penempatan dana yang berasal dari PT Mobile-8 Telecom sejumlah Rp80 miliar kepada PT Djaya Nusantara Komunikasi melalui PT TDM Aset Manajemen dan Pasar Modal untuk pembelian voucher milik perusahaan itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Amir Yanto, seperti diberitakan Antara, Kamis (18/2).
Enam saksi yang diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung berasal dari kalangan swasta. Mereka adalah Rino (Direktur PT Pandu Siwi Sentosa), Rudy Anwar (Direktur Utama PT Hitelnet Nusantara), Djie Djoni Muhadi (Direktur Utama PT Visi Nusantara Pratama), Dicky Dewanto Asmoro (Direktur Utama PT Wira Pamungkas Pariwara).

Dugaan korupsi PT Mobile-8 muncul setelah penyidik Kejagung menemukan transaksi palsu antara PT Mobile-8 Telecom Tbk dan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009, yang menjadi dasar pengajuan permohonan restitusi oleh perusahaan telekomunikasi tersebut.
Pada kurun tersebut, PT Mobile-8 Telecom Tbk diduga memalsukan bukti transaksi dengan Jaya Nusantara senilai Rp80 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PT Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT Mobile-8. Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya," ujar ketua tim penyidik perkara tersebut, Ali Nurudin.

Setelah diajukan, permohonan restitusi pajak pun dikabulkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Jakarta pada 2009. Padahal bukti transaksi yang menjadi dasar pengajuan restitusi tersebut merupakan barang palsu yang dibuat sendiri oleh PT Mobile-8.
(antara)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER