Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Kejaksaan Agung diam-diam memeriksa mantan Menteri Perindustrian Mohamad Suleman (MS) Hidayat sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pada pengajuan restitusi pajak PT Mobile-8 periode 2007-2009, Selasa (23/2) ini.
Menurut keterangan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, pemeriksaan Hidayat telah dilakukan sejak pagi hingga pukul 16.00 WIB hari ini. Dalam pemeriksaan tersebut, Hidayat dicecar pertanyaan terkait tugas dan fungsi sebagai Komisaris Mobile-8 kala dugaan korupsi terjadi beberapa tahun lalu.
"Ada sekitar 14 pertanyaan terkait posisinya sebagai Komisaris. Kita tanyakan perannya apa, siapa saja yang berperan di situ. Dia hanya dimintai keterangan berkaitan dengan restitusi ini, peran dia apa sebagai komisaris," ujar Arminsyah di Kejagung, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat disidik, Hidayat juga ditanyai pengetahuannya terkait pelaksanaan kerjasama antara Mobile-8 dengan perusahaan-perusahaan kala itu.
"Termasuk tahu tidaknya saksi atas dugaan terjadinya transaksi pembelian voucher fiktif antara PT. Mobile-8 dengan PT. Djaya Nusantara Komunikasi sebanyak Rp80 miliar yang menjadi alasan perusahaan itu mengajukan kelebihan pembayaran dari faktur pajak sehingga menerima restitusi sebesar Rp10 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto.
Dugaan korupsi PT Mobile-8 muncul setelah penyidik Kejagung menemukan transaksi palsu antara PT Mobile-8 Telecom Tbk dan PT Djaya Nusantara pada periode 2007-2009, yang menjadi dasar pengajuan permohonan restitusi perusahaan telekomunikasi tersebut.
Pada kurun tersebut, PT Mobile-8 Telecom Tbk diduga memalsukan bukti transaksi dengan Jaya Nusantara senilai Rp80 miliar.
"PT Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT Mobile-8. Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya," ujar ketua tim penyidik perkara tersebut, Ali Nurudin.
Setelah diajukan, permohonan restitusi pajak pun dikabulkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Jakarta pada 2009. Padahal bukti transaksi yang menjadi dasar pengajuan restitusi tersebut merupakan barang palsu yang dibuat sendiri oleh PT Mobile-8.
Mantan Menteri Perindustrian (rdk)