Cemarkan Nama Fadli Zon, Ronny Divonis 10 Bulan Percobaan

Damar Sinuko | CNN Indonesia
Kamis, 10 Mar 2016 18:50 WIB
Ketua Majelis Hakim, Ahmad Dimyati mengatakan hukuman tidak perlu dijalani kecuali melakukan tindak pidana selama masa percobaan.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon. (CNN Indonesia/Natanael Wahluya)
Semarang, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Semarang memvonis aktivis antikorupsi asal Semarang, Ronny Maryanto, dengan hukuman 6 bulan penjara dan masa percobaan 10 bulan. Ronny dinyatakan bersalah mencemarkan nama baik Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fadli Zon.

"Mengadili dan menghukum terdakwa atas nama Ronny Maryanto dengan pidana enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Dimyati AS saat membacakan amar putusan, Kamis (10/3).

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang meminta hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.
Hakim menganggap terdakwa Ronny telah terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 310 ayat 1 KUHP. Di mana Ronny telah melakukan tindak pidana pencemaran atas Fadli Zon yang juga politisi Partai Gerindra itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan pernyataan-pernyataan Ronny di sejumlah media massa yang menyebut Fadli Zon melakukan politik uang saat kampanye Pilpres di pasar Semarang tahun 2014 lalu termasuk dalam perbuatan pidana. Pernyataan Ronny inipun muncul di pemberitaan dengan judul ''bagi-bagi uang, Fadli Zon terancam penjara'.

"Pernyataaan terdakwa memenuhi unsur menyerang nama baik seorang. Fadli Zon merasa malu hingga kemudian melaporkan untuk diproses hukum," tambah Dimyati kepada CNN Indonesia.

Atas vonis ini, Ronny tidak serta merta harus menjalani hukuman. Ronny hanya harus menjalani proses hukuman percobaan selama 10 bulan.
"Pidana tidak usah dijalani, kecuali atas alasan selama 10 bulan terakhir melakukan tindak pidana, atau dinyatakan oleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap, " ujar Dimyati.

Atas putusan Hakim, baik Ronny maupun Penasehat Hukumnya menyatakan keberatan dan mengajukan banding. Sedangkan pihak Jaksa Penuntut masih akan berpikir lagi. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER