Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan bekas Kepala Seksi Sarana dan Prasana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman sebagai tersangka korupsi pengadaan kelas belajar digital anggaran 2013-2014.
Penetapan tersangka yang diumumkan hari ini, Selasa (8/3), menyusul dua kasus yang lebih dulu menjeratnya yakni perkara dugaan korupsi pengadaan alat catu daya listrik atau
uninterruptible power supply (UPS) dan alat cetak (printer) dan pindai (scanner) tiga dimensi.
"Alex Usman selaku Pejabat Pembuat Komitmen di proses pengadaan digital education classroom anggaran 2013-2014, berdasarkan hasil gelar telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus di Markas Besar Polri, Jakarta.
Wiyagus tidak merinci soal kasus ketiga yang menjerat Alex ini. "Kapasitasnya PPK Sudin Dikmen Jakbar, sementara itu," ujarnya menutup.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Komisaris Besar Erwanto Kurniadi mengatakan penyidikan kasus ini dimulai pada 27 Januari lalu.
"Sejauh ini sudah puluhan saksi yang diperiksa," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim sudah menggelar dua penyidikan terkait pengadaan 20 UPS untuk sekolah menengah di Jakarta Barat pada 2013 silam. Alex Usman dijerat dalam penyidikan pertama dan kini sudah berstatus terdakwa. Selain itu, polisi juga menjerat Zaenal Soleman yang menjabat posisi sama di Suku Dinas Jakarta Pusat.
Sementara dalam penyidikan kedua, polisi mengincar tersangka di pihak legislatif dan menjerat dua tersangka. Mereka adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Fahmi Zulfikar dan Firmansyah.
Kasus korupsi printer dan scanner adalah pengembangan dari kasus tersebut. Di sini, Alex Usman kembali dijerat sebagai tersangka bersama pihak swasta berinisial GM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(gil)