Penetapan tersangka yang diumumkan hari ini, Selasa (8/3), menyusul dua kasus yang lebih dulu menjeratnya yakni perkara dugaan korupsi pengadaan alat catu daya listrik atau uninterruptible power supply (UPS) dan alat cetak (printer) dan pindai (scanner) tiga dimensi.
"Alex Usman selaku Pejabat Pembuat Komitmen di proses pengadaan digital education classroom anggaran 2013-2014, berdasarkan hasil gelar telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus di Markas Besar Polri, Jakarta.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Komisaris Besar Erwanto Kurniadi mengatakan penyidikan kasus ini dimulai pada 27 Januari lalu.
"Sejauh ini sudah puluhan saksi yang diperiksa," ujarnya.
Sementara dalam penyidikan kedua, polisi mengincar tersangka di pihak legislatif dan menjerat dua tersangka. Mereka adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Fahmi Zulfikar dan Firmansyah.
Kasus korupsi printer dan scanner adalah pengembangan dari kasus tersebut. Di sini, Alex Usman kembali dijerat sebagai tersangka bersama pihak swasta berinisial GM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT